Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng Gagas Perda Perlindungan Nelayan

Kompas.com - 29/01/2019, 05:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Provinsi Jawa Tengah bersama kalangan dewan sepakat menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan nelayan. Perda tersebut dinilai perlu untuk memberi jaminan perlindungan terhadap nelayan.

Raperda ini masih dalam tahap pembahasan, namun direncanakan selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Jawa Tengah periode 2014-2019 berakhir.

"Mudah-mudahan bisa selesai di masa DPRD yang sekarang. Kalau (pembahasannya) bisa dikebut," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (28/1/2019).

Pria 50 tahun menjelaskan, Raperda yang saat ini dibahas diupayakan untuk memberi perlindungan penuh terhadap nelayan. Ada sejumlah ketentuan dalam Raperda tersebut.

Baca juga: Komisi IV Berencana Bentuk Panja Perlindungan Nelayan

Menurut Ganjar, pembahasan Perda salah satunya tentang peningkatan kualitas SDM, akses modal, hingga bantuan peralatan. Para nelayan nantinya tidak bekerja mencari ikan, namun bekerja menangkap ikan.

"Perda nelayan diharapkan mengakomodasi keseluruhan. Mereka yang turun temurun jadi nelayan akan naik kelas dan dilindungi pemerintah," katanya.

Soal akses modal, nelayan juga nantinya akan diberikan pola pembiayaan skema khusus. Hal itu dilakukan karena umumnya kebutuhan modal untuk melaut bersifat harian.

Dalam sehari, sambung dia, nelayan kecil membutuhkan akses modal hingga Rp 500.000. Jumlah modal itu, sulit diakses masuk ke perbankan.

"Nanti ada mekanisme dari perbankan atau pemerintah untuk memberikan solusi permodalan itu," tambahnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com