Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Kata Sandiaga Uno

Kompas.com - 29/01/2019, 00:05 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com — Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan terkait vonis 1,5 tahun penjara bagi musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

Mantan Wakil Gubernur DKI itu menyatakan, hukum jangan digunakan untuk memukul lawan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih.

"Saya kasih tahu, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan hukum digunakan untuk memukul lawan," kata Sandi usai kumpul bareng warga Eromoko dan makan malam di HIK Kartikasari, Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019) malam.

Baca juga: Kunjungi Karanganyar, Sandiaga Uno Dapat Dompet Sumbangan Kampanye ke-13

Tak hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Dengan demikian, bila hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi.

"Jangan hukum digunakan untuk menolong teman dan melindungi kawan. Saya percaya kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya, masyarakat akan mengapresiasi. Silakan masyarakat menilai sendiri," kata Sandi.

Terhadap putusan itu, BPN akan berkoordinasi terlebih dahulu. Ia pun belum mendapatkan laporan terkini pascavonis 1,5 tahun penjara bagi Ahmad Dhani.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Kompas TV Sudah tepatkah kritikan dari The Economist ini? dan apa yang harus diperbaiki oleh pemerintahan yang baru nanti? KompasTV akan mengulasnya bersama juru bicara tim kampanye nasional Jokowi-Maruf Jerry Sambuaga, kemudian ada juru bicara badan pemenangan nasional Prabowo-Sandiaga Suhendra Ratu Prawiranegara, serta ekonom indef Bhima Yudhistira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com