Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jabar dan 7 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Meikarta

Kompas.com - 28/01/2019, 14:10 WIB
Dendi Ramdhani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan orang saksi dalam lanjutan sidang suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (28/1/2019).

Delapan saksi itu berasal dari Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar. Antara lain, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Kuswaya.

Ada juga Sekda Jabar Iwa Karniwa, mantan Kepala Dinas Binamarga Pemprov Jabar M Guntoro, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat Dadang Mochammad dan staf Dinas Bina Marga Provinsi Jabar Yani Firman. Kedelapan saksi itu dihadirkan untuk terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Baca juga: Periksa Mendagri dalam Kasus Meikarta, KPK Telusuri Dua Hal Ini

Dari pantauan Kompas.com hingga pukul 13.00 WIB, baru tiga orang dari Pemkab Bekasi yang dimintai keterangan, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Banjarnahor, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori, dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto.

Dalam persidangan, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Asep Buchori mengakuai ada penyerahan uang dari pengembang Meikarta melalui Hendry Jasmen sebesar Rp 1,06 miliar yang diberikan dalam empat tahap.

Uang itu dimaksudkan terkait penerbitan surat rekomendasi alat proteksi pemadam kebakaran untuk 53 menara.

"Kejadiannya awal Maret 2017 (penyerahan uang) dari Pak Hendry dan Pak Satriadi," kata Asep.

Baca juga: Kasus Meikarta, Dinas DPMPTSP Bekasi Terima Uang Rp 1 M

Setelah pemeriksaan Asep, majelis hakim menunda proses sidang saat pemeriksaan kepada mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto. Majelis hakim memberikan waktu untuk shalat dan makan siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com