Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pos Karawang Tahan Pengiriman 337 Amplop Tabloid Indonesia Barokah

Kompas.com - 27/01/2019, 19:08 WIB
Farida Farhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Pos Karawang menahan pengiriman 337 amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah. Hal ini sesuai koordinasi dengan Bawaslu dan Polres Karawang.

"Kami ikut permintaan Bawaslu dan Polres untuk menahan kiriman tersebut yang masih tersisa, sampai menunggu keputusan lebih lanjut dari Bawaslu dan Polres," ujar Wakil Kepala Kantor Pos Karawang, Soviyan, Minggu (27/1/2019).

Soviyan mengatakan, hingga saat ini pihaknya bersama Bawaslu dan Polres Karawang mengamankan 337 amplop berisi Tabloid Indonesia Barokah yang dikirim dari Kantor Pos Jakarta Selatan.

"Yang pertama 247 amplop, dan yang kedua 90 amplop," kata Soviyan.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya ditarik dari Panwaslu Kecamatan Tegalwaru sebanyak 142 amplop dan Kecamatan Majalaya sebanyak tiga amplop. Hanya saja, Soviyan mengaku tidak mengetahui secara persis jumlah tabloid tersebut.

"Isinya kami tidak tahu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Karawang Charles Silalahi mengatakan, pihaknya meminta Kantor Pos untuk menahan pengiriman hingga diputuskan hasil kajian dari Dewan Pers.

Baca juga: Jokowi Belum Baca dan Tak Mau Komentari Tabloid Indonesia Barokah

"Tidak ada penyitaan, kantor pos hanya pengcansel (membatalkan) pengiriman sampai nanti diputuskan hasilnya dari Dewan Pers Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Karawang menemukan lebih dari seribu Tabloid Indonesia Barokah yang akan disebar ke sejumlah masjid dan pondok pesantren di Karawang.

Dalam tiap amplopnya, tertera alamat masjid maupun pondok pesantren dimana tabloid tersebut akan dikirim. Sementara alamat pengirimnya dari Bekasi.

"Saya sempat membaca, namun kurang hafal. Yang jelas 247 amplop tersebut kami jadikan satu dalam sebuah karung," katanya.

Kompas TV Polres Majalengka, Jawa Barat akan mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam penyebaran tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid.<br /> <br /> Menurut Kapolres Majalengka,meski masih menunggu keputusan Dewan Pers dan Bawaslu, polisi tetap akan menindak tegas peredaran tabloid Indonesia Barokah karena melanggar Undang-Undang Pemilu.<br /> <br /> Terlebih jika nanti ditemukan unsur pidana, polisi akan menyelidiki lebih lanjut pihak yang bertanggung jawab atas pembuatan dan peredaran tabloid Indonesia Barokah.<br /> <br /> Saat ini, tabloid Indonesia Barokah yang belum beredar di masjidditahan di kantor Panwaslu Majalengka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com