Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegiat Lingkungan Galang Dukungan Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Kompas.com - 27/01/2019, 13:56 WIB
Ari Maulana Karang,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Para pegiat lingkungan terus menyuarakan penolakan penurunan status kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satunya para pegiat lingkungan di Garut yang tergabung dalam Kadaka Conservation Club. 

Mereka menggalang dukungan penolakan perubahan status kawasan tersebut di ajang car free day, di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat, Minggu (27/1/2019).

Dalam aksinya, para pegiat lingkungan tersebut menggelar spanduk besar bertuliskan "Tolak keputusan menteri tentang penurunan status cagar alam Papandayan dan Kamojang".

Baca juga: KLHK Pastikan Miliki Kajian dalam Penurunan Status Cagar Alam Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan

Koordinator Aksi Herdiana Taufik mengatakan, cagar alam selama ini menjadi benteng terakhir upaya pelestarian hutan dan seluruh isinya.

Dengan status cagar alam, maka hutan tidak begitu saja bisa dimasuki sembarang orang.

Herdiana mengakui, memang terjadi kerusakan kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang. Namun, menurut dia, hal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum dari aparat pemerintah sendiri.

Herdiana, yang biasa disapa Tata, mengatakan, aksi penolakan ini karena adanya kekhawatiran para pegiat lingkungan akan terjadi kerusakan lingkungan yang semakin masif di kawasan tersebut.

Baca juga: KLHK Sebut Perubahan Status Kawah Kamojang dan Gunung Papandayan Kurang Sosialisasi

Tata mengingatkan, banjir bandang Sungai Cimanuk pada 2016 seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam.

"Banyak sungai-sungai kecil yang bermuara di Cimanuk, hulunya ada di kawasan Papandayan dan Kamojang, saat banjir bandang 2016, semua sungai itu meluap dan tumpah ke Cimanuk," kata dia.

Tata berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang dan menarik SK perubahan kawasan tersebut serta melakukan upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan cagar alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com