MADIUN, KOMPAS.com — Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menetapkan R, pria pemeran video mesum pelajar Madiun sebagai tersangka.
Siswa kelas II SMA tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyebar video mesum dengan mantan pacarnya, P.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro mengatakan, R dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Mediasi Dua Keluarga Pemeran Video Mesum Pelajar di Madiun Gagal
"Selain kasus percabulan, R juga kami tetapkan tersangka kasus penyebaran video dengan konten pornografi di media sosial," ujar Logos kepada Kompas.com, Sabtu (26/1/2019).
Logos mengatakan, motif R menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati dengan P.
Saat itu, tersangka R memergoki P jalan bersama pria lain.
Baca juga: Trauma, Siswi di Video Mesum Pelajar di Madiun Didampingi Petugas Dinsos
Cemburu dan tidak terima dengan ulah pacarnya, R lalu menyebarkan video mesum dengan P ke grup WhatsApp, dua bulan lalu.
"Jadi tersangka R merekam video adegan seks dengan P di rumahnya sendiri saat rumah keadaan sepi," kata dia.
Sebelumnya, sebuah video mesum diperankan dua pelajar Kabupaten Madiun berdurasi enam menit viral melalui pesan WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.