Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Ini Diciduk Polisi

Kompas.com - 26/01/2019, 07:57 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – MA (19), seorang mahasiswa di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Palopo.

Dia diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan AL (14), yang masih berstatus pelajar.

Pemuda asal Desa Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, itu diamankan polisi di rumah kontrakannya di Perumahan Wija Virgo Palopo, Kamis (24/1/2019).

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku dan korban sudah lama saling kenal. Kejadian terjadi saat pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya.

Baca juga: Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi

“Saat di rumah kontrakan, pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa,” kata Ardy, Jumat (25/1/2019).

Menurut Ardy, dari hasil pemeriksaan, terjadi pemerkosaan satu kali di rumah kontrakan pelaku.

“Dalam kejadian ini, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara tetapi ada unsur pemaksaan terhadap korban yakni dipaksa masuk ke kamar, kemudian ditutupkan pintu, lalu melakukan persetubuhan,” ucap dia.

Setelah kejadia, korban menyampaikan kejadian itu ke orangtuanya, yang kemudian melaporkan ke Polres Palopo.

“Setelah korban dan keluarganya melapor, tim Reskrim Polres Palopo langsung melakukan pencarian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian,” ujar dia.

Baca juga: Bejat, Bapak Tiri Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

Dihadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya jika melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Waktu itu siang, saya ajak ke dalam kamar lalu saya tutup, dan saya paksa dia untuk melayani saya walaupun hanya satu kali,” ucap MA.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com