Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Siswinya, Oknum Guru di Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/01/2019, 21:59 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang oknum guru yang mencabuli anak di bawah umur.

"Pelaku berinisial JU alias Pak Guru (42), seorang guru di salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Tanah Putih, Rohil. Korban merupakan siswinya yang masih di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Farris Nur Sanjaya saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (25/1/2019).

Dia menambahkan, antara pelaku dan korban memiliki hubungan asmara sejak tahun 2017 silam.

"Mereka sudah lama berpacaran," sebut Farris.

Dijelaskan dia, pelaku ditangkap pada Rabu (23/1/2019) lalu setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

"Orangtua korban melapor ke kita, kemudian dilakukan pemeriksaan visum dan melengkapi alat bukti lainnya. Setelah bukti cukup, pelaku dilakukan penangkapan," kata Farris.

Baca juga: Lembaga Advokasi Perempuan Sayangkan Rendahnya Vonis bagi Dosen Cabul

Terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, lanjut dia, berawal dari kecurigaan orangtua terhadap anaknya.

"Orangtuanya curiga karena anaknya sering jalan berduaan dengan pelaku, yang juga gurunya," kata Farris.

Kemudian orangtuanya melapor ke Polres Rohil untuk memeriksa korban.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita mendapatkan bukti. Dan pengakuan korban sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan pelaku. Saat kejadian korban masih di bawah umur. Sementara pelaku tidak mengaku melakukan hubungan badan, tapi kita kembangkan lebih lanjut," sebut Farris.

Dia mengatakan, oknum guru tersebut sudah memiliki istri dan empat orang anak. Namun pelaku nekat menjalin hubungan asmara dengan muridnya.

Bahkan, pelaku juga mengaku siap menjalin hubungan lebih serius dengan korban.

"Menurut pengakuan pelaku, korban yang mengajak pacaran. Setelah mereka jadian, pelaku mulai melakukan tindakan yang menjurus ke asusila," sebut Farris.

Baca juga: Enam Remaja Cabuli Siswi SMP di Gunungkidul

Oknum guru tersebut kini mendekam di sel Polres Rohil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Farris menyebutkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com