KOMPAS.com - Bupati Mesuji Khamami dan 8 orang lainnya tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (23/1/2019).
Penangkapan tersebut terjadi di tiga wilayah di Provinsi Lampung. Dalam OTT saat itu, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,28 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut diduga kuat merupakan fee untuk Bupati Khamami dari sejumlah proyek di wilayah Kabupaten Mesuji.
Berikut ini fakta di balik OTT KPK di Mesuji, Lampung:
OTT KPK berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.
"Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Pada saat yang sama, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.
"Sebelumnya MD (Mai) dan K (pihak swasta, Kardinal) membawa uang SA (pengusaha, Sibron Azis) dari Bandar Lampung ke tempat TH (Taufik) di Lampung Tengah," kata Basaria.
Lalu pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron.
"Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan," kata dia.
Lalu pada hari Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.
Baca Juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Bupati Mesuji
KPK menetapkan Khamami, Taufik dan Wawan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, Sibron dan Kardinal juga menjadi tersangka karena diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.