Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perubahan Status Kawasan Cagar Alam, Bupati Garut Minta KLHK Tegas dalam Penegakan Hukum

Kompas.com - 24/01/2019, 12:37 WIB
Ari Maulana Karang,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Perubahan status sebagian kawasan cagar alam (CA) Papandayan dan Kamojang menjadi taman wisata alam (TWA), menurut Bupati Garut Rudy Gunawan harus diikuti dengan upaya tegas dalam penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Makanya harus ada penegakan hukum yang tegas, mereka (KLHK) kan punya polisi hutan," kata Rudy, saat ditemui di sebuah hotel di Garut, usai membuka sebuah acara, Kamis (24/1/2019).

Rudy mengatakan, kawasan hutan dengan status cagar alam saja di Garut masih bisa rusak. Apalagi, jika statusnya bukan cagar alam.

Baca juga: Di Sidang Paripurna Pertama Bupati Garut, Separuh Anggota DPRD Tak Hadir

"Itu (hutan) kan tidak diatur dalam peraturan daerah, jadi tidak di bawah Satpol PP (penegakan hukumnya)," ujar dia.

Meski statusnya telah berubah menjadi taman wisata alam, Rudy mengingatkan agar pemangku kawasan juga harus tetap memperhatikan fungsi kawasan hutan lindung Papandayan dan Kamojang.

"Jadi, tidak bisa seenaknya juga," ujar dia.

Soal kerusakan lingkungan yang terjadi pada hutan-hutan di Garut, lanjut Rudy, hal tersebut sulit dikendalikan oleh pemerintah daerah.

Karena, dalam aturan pengelolaannya memang bukan oleh pemerintah daerah. "Perhutanan sosial saja tidak terkendali," kata dia.

Rudy mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KLHK soal perubahan status kawasan tersebut.

Baca juga: Lantik Bupati dan Wabup Garut, Ini Janji Ridwan Kamil

Namun, menurut dia, wacana perubahan status ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 1998.

"Prosesnya sudah berlangsung sejak 1998, 20 tahun lalu kawasan darajat ketika Chevron masuk sudah mau dibuat, tapi tidak selesai," ujar dia.

Rudy menyampaikan, perubahan status kawasan tersebut bukan menjadi kewenangan Pemkab Garut.

Pihaknya pun tidak pernah melakukan pengajuan agar sebagian lahan kawasan cagar alam tersebut diubah statusnya menjadi taman wisata alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com