Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Nasdem Laporkan Teman Facebooknya karena Ancam Sebarkan Videonya

Kompas.com - 23/01/2019, 07:03 WIB
Ahmad Faisol,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.comCaleg dari Partai Nasdem Kota Probolinggo, Jawa Timur, Nurul Munjiad, mengaku diperas teman Facebooknya, dengan nama akun Aulyah Sari.

Nurul mengatakan, Aulyah adalah perempuan. Teman Facebooknya tersebut mengancam dan memeras dirinya. Jika tidak membayar Rp 5 juta, Aulyah akan menyebarkan video Nurul yang tidak mengenakan busana di Facebook.

Nurul melaporkan akun Facebook tersebut ke Polresta Probolinggo pada Selasa (22/1/2019).

Kepada wartawan, pria tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya. Beberapa waktu yang lalu dia berteman dengan Aulyah Sari. Kemudian setelah akrab, dia dan Aulyah sering chatting dan video call.

Baca juga: Viral Video Kepala Desa Bagi-bagi Sarung dan Foto Wajahnya, Istri Gubernur Diperiksa

"Ternyata dia merekam video saya saat tidak mengenakan busana. Dia juga mengancam jika saya tidak membayar Rp 5.000.000, maka video saya itu akan disebarkan di Facebook. Saya pun melaporkan ke polisi. Sekarang sedang nyaleg, saya kahawatir ini mengurangi elektabilitas dalam Pileg," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo AKP Nanang Fendi Dwi Susanto mengaku memgetahui laporan tersebut.

"Kita kembangkan dan tindak lanjuti laporan itu," terangnya.

Tanggapan Partai Nasdem

Ketua DPD Nasdem setempat Zulfikar Imawan menanggapi peristiwa tersebut.

Menurutnya, persoalan Nurul adalah persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan partai Nasdem. Sebagai sesama kader partai, dia mengharap persoalan itu cepat selesai.

Baca juga: Ajak Warganya Dukung Caleg PKB dan PSI, Kades di Madiun Dipidanakan

"Bahwa Pak Nurul adalah kader, pengurus bahkan caleg partai Nasdem, partai akan terus mengikuti perkembangannya," kata dia. 

Zulfikar mengatakan, Partai Nasdem tidak bisa mengambil langkah-langkah berupa sanksi kepada Nurul karena persoalan yang ada saat ini masih sebatas isu dan tidak sesuai dengan fakta atau kejadian yang sesungguhnya berdasarkan pengakuan Nurul.

"Partai baru bisa mengambil sikap berupa pemberian sanksi jika yang bersangkutan dinyatakan melanggar oleh pihak berwenang,” tukasnya.

Zulfikar meyakini, permasalahan tersebut lebih pada pemerasan dan Nurul tidak melakukan hal yang sebagaimana dituduhkan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com