Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Warganya Dukung Caleg PKB dan PSI, Kades di Madiun Dipidanakan

Kompas.com - 23/01/2019, 06:36 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Tim Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Madiun menyelidiki dugaan keterlibatan Maryono, Kepala Desa (Kades) Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng lantaran mengajak warganya mendukung caleg DPRD kabupaten dan DPR RI.

Oknum kades Maryono dijerat dengan dugaan pidana pemilu setelah Bawaslu Kabupaten Madiun mendapatkan bukti video sambutan sang kades saat acara tatap muka caleg dengan warga, Minggu (13/1/2019) lalu.

Kepala Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar kepada wartawan, Selasa ( 22/1/2019) menyatakan tim sudah mengklarifikasi beberapa pihak terkait temuan dugaan oknum kades Dawuhan mengajak warga memilih caleg tertentu.

Tak hanya itu, hari ini tim juga mengundang kades Dawuhan, Maryono untuk diklarifikasi terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Kades Sukajaya Jelaskan soal Persekusi Nelayan Karawang yang Disebut Sandiaga

"Dugaan pelanggarannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 490 tentang kepala desa tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Ancaman pidananya paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar kepada Kompas.com, Selasa ( 22/1/2019).

Anwar menyatakan kasus itu diproses setelah tim Bawaslu Desa Dawuhan dan Bawaslu Kecamatan Pilangkenceng memberikan laporan, fakta dan video yang memuat dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Madiun.

"Setelah pidato, ia (Kades Dawuhan) mengajak warga untuk mendukung caleg DPRD kabupaten Madiun Dapil 3 dari PKB, Suyatno dan DPR RI Dapil 8 Jawa Timur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andro Rohmana," kata Anwar.

Baca juga: Rusak Kursi Bergambar Caleg, Kades Dilaporkan ke Polisi

Tak hanya memanggil warga dan kepala desa, tim gakumdu akan memanggil dua caleg yang dipromosikan oknum kades.

Usai klarifikasi semua pihak, Anwar mengatakan tim gakumdu terdiri dari polisi, jaksa dan Bawaslu akan mengkaji sebelum dilimpahkan ke penyidikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com