Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Trenggalek Emil Dardak Bantah Kabar Wakilnya Menghilang Akibat Tekanan Politik

Kompas.com - 23/01/2019, 05:26 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Bupati Trenggalek Emil Dardak membantah adanya rumor tekanan politik terhadap wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, yang membuatnya menghilang selama 10 hari dari Trenggalek.

"Kalau ada pertanyaan tentang tekanan politik, berarti Anda berprasangka buruk kepada Mas Arifin, masak karena tekanan politik saja sampai menghilang," katanya di Surabaya, Selasa (22/1/2019) malam.

Dia juga membantah telah berseteru soal nama wakil bupati Trenggalek yang bakal menggantikan posisi Arifin setelah pria yang akrab disapa Mas Ipin itu dilantik menjadi Bupati Trenggalek menggantikan posisinya.

"Saya tidak pernah membahas soal jabatan wakil bupati, coba tanya saja kepada Mas Arifin," jelasnya.

Baca juga: Wakil Bupati Trenggalek yang Menghilang Disebut Alami Tekanan Politik

Seperti diberitakan sebelumnya, menghilangnya Wakil Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin selama 10 hari menciptakan rumor bahwa dia menghilang akibat mengalami tekanan politik. Ketua PDI-P Trenggalek Doding Rahmadi termasuk pihak yang membenarkan rumor tersebut.

Kata Ketua PDI-P Trenggalek Doding Rahmadi, Arifin sedang mengalami tekanan politik. Namun dia menolak menjelaskan lebih jauh, tekanan politik seperti apa yang dimaksud.

"Di Trenggalek memang lagi ramai isu tekanan politik itu. Ada pihak yang memaksa Mas Ipin menyetujui sosok wabup dan sekda baru. Padahal, mungkin Mas Ipin kurang sreg dengan sosok-sosok itu," katanya.

Sementara itu secara terpisah, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pihaknya sudah melayangkan teguran tertulis kepada Mochamad Nur Arifin, karena dia dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

Baca juga: Wakil Bupati Trenggalek yang Menghilang Mendadak Muncul Dampingi Maruf Amin

Larangan tersebut yakni meninggalkan tugas bagi kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 76 ayat (1) huruf j UU Pemda disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. 

Mochamad Nur Arifin sendiri secara mengejutkan hadir di sebuah acara istighosah di Trenggalek pada Selasa (22/1/2019) mendampingi cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.

Dalam pidato singkatnya di acara tersebut, ia meminta maaf ke masyarakat atas pelayanan pemkab Trenggalek. Serta, meminta masyarakat melihat ke media sosialnya terkait absennya selama beberapa hari. 

Baca juga: 5 Fakta Hilangnya Wabup Trenggalek, Mas Ipin Telah Seminggu Mangkir hingga Peringatan dari Kemendagri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com