Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Narkoba dan Selingkuh dengan Istri Orang, Brigadir Polisi Dicopot

Kompas.com - 21/01/2019, 19:29 WIB
Heru Dahnur ,
Khairina

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Seorang personil polisi berpangkat brigadir di lingkungan Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, diberhentikan tidak dengan hormat karena sejumlah kesalahan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan, personil polisi berinisial AF itu menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah proses persidangan dari Mapolda dinyatakan final.

"Terkait pelanggaran kode etik dan tidak disiplin dalam tugas kedinasan," ujar Firman, Senin (21/1/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

Pembukaan atribut dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres Bangka Barat.

Sebelum pencopotan atribut dan tanda pangkat, terlebih dahulu dibacakan surat keputusan dan kasus yang menjerat Brigadir AF.

Kasie Propam AIPDA Yudi Winarno mengatakan, ada tiga kesalahan yang diperbuat AF, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, positif narkoba, hingga selingkuh dengan istri orang.

"Sudah dilakukan tindakan perbaikan. Tapi masih positif narkoba dan selingkuh dengan istri orang. Ini membuat PTDH," tutup Yudi.

Kompas TV Polisi menangkap Umar Kholid, pria yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai Presiden Joko Widodo yang memiliki ijazah palsu. Umar pun terancam 3 tahun penjara.<br /> <br /> Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Birgjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka membuat cerita dan juga pernyataan di media sosial namun justru malah dilaporkan balik oleh masyarakat karena dianggap hoax.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com