PANGKAL PINANG, KOMPAS.com- Seorang personil polisi berpangkat brigadir di lingkungan Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, diberhentikan tidak dengan hormat karena sejumlah kesalahan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto mengatakan, personil polisi berinisial AF itu menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah proses persidangan dari Mapolda dinyatakan final.
"Terkait pelanggaran kode etik dan tidak disiplin dalam tugas kedinasan," ujar Firman, Senin (21/1/2019).
Baca juga: Polisi Ungkap 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Online
Pembukaan atribut dilakukan dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres Bangka Barat.
Sebelum pencopotan atribut dan tanda pangkat, terlebih dahulu dibacakan surat keputusan dan kasus yang menjerat Brigadir AF.
Kasie Propam AIPDA Yudi Winarno mengatakan, ada tiga kesalahan yang diperbuat AF, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, positif narkoba, hingga selingkuh dengan istri orang.
"Sudah dilakukan tindakan perbaikan. Tapi masih positif narkoba dan selingkuh dengan istri orang. Ini membuat PTDH," tutup Yudi.