Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Polda Maluku Ringkus Tujuh Pengguna Narkoba

Kompas.com - 21/01/2019, 18:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap tujuh orang warga dalam sepekan terakhir karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan ganja.

Mereka yang ditangkap yakni TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38), CLS (24), AL (32) dan EFP (30).

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Thein Tobero mengatakan, salah seorang pemilik ganja yang ditangkap TN, merupakan warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong.

Dia diringkus Tim Subdit 2 Ditresnarkoba di sebuah kos–kosan di belakang kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (20/1/2019), pukul 15.00 WIT.

Baca juga: WNA Prancis Tersangka Narkoba Kabur dari Tahanan Polda NTB

“Saat ditangkap, dari tangan TN, polisi ikut menyita satu paket ganja kering berukuran sedang,” kata Thein, kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Selain TN, polisi juga menangkap EFP, warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, di depan Kampus Politeknik Ambon, di kawasan Wailela, karena kedapatan menyimpan satu paket ganja.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah rumahnya dan kembali mengamankan tiga paket ganja sehingga barang bukti yang disita sebanyak empat paket ganja.

“EFP ditangkap Sabtu pekan kemarin sekira pukul 13.35 WIT di depan Kampus Politeknik Ambon. Petugas kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan ada tiga paket ganja,” ujar dia.

Dia mengungkapkan, di hari yang sama, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau pukul 21.12 WIT.

“Kalau PB ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu pekan kemarin,” kata dia.

Adapun DM, warga Jalan Mutiara Nomor 60, Kecamatan Sirimau, diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch Syaranamual Taman Makmur, Kecamatan Nusaniwe.

Baca juga: Transaksi Narkoba di Depan Warkop, Pelaku Tempelkan Sabu pada Stiker Caleg

Dia menambahkan, dari tujuh pelaku yang ditangkap itu, dua orang adalah wanita yakni CSL dan AL.

Keduanya ditangkap di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1/2019) pukul 19.42 WIT.

“Kalau tersangka AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap di lobi hotel Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau,” terang dia.

Saat ini, lanjut Thein, ketujuh tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ketujuh pelaku tersebut,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com