PASANGKAYU, KOMPAS.com – Pertemuan puluhan tokoh adat yang dihadiri unsur pemerintah dan KPUD Sulawesi Barat sepakat menyatakan akan memilih golput dalam Pemilihan Presiden 17 April 2019 mendatang jika pemerintah tidak segera mencabut Permendagri No 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal batas wilayah Sulbar dan Sulawesi Tengah.
Pertemuan itu digelar di aula pertemuan para tokoh adat Pasangkayu, Senin (21/1/2019).
Warga suku adat yang terdiri dari 1.300 wajib pilih tersebut menyatakan menolak Permendagri nomor 60 yang menetapkan wilayah desa mereka masuk wilayah administratif Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
“Ada sekitar 1.300 wajib pilih sepakat untuk golput jika Permendagri 60 tidak segera dicabut,” jelas Haris, tokoh adat suku terasing di Pasangkayu.
Baca juga: Protes Karena 16 Tahun Jalan Rusak, Mayoritas Pemilih di TPS Ini Golput
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, M Natsir mengatakan akan segera merespons tuntutan warga dengan berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena menyangkut keamanan daerah.
“Ini tugas pemerintah daerah kabupaten dan provinsi untuk mersepons tuntutan masyarakat. Dalam waktu dekat pemerintah akan ke Jakarta untuk membicarakan masalah ini,” jelas M Natsir.
Sementara itu, Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, KPU akan mengacu pada Permendagri Nomor 137 tentang penetapan kode wilayah. Sementara Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, menurutnya, tak menggugurkan Permendagri 137 2017.
“Permendagri 60 itu tidak menggugurkan Permendagri 137 tentang penetapan kode wilayah. KPU akan mengacu pada Permendagri 137,” jelas Rustang.
Baca juga: Suami Istri Mantan TKI di Malaysia Terdaftar Jadi Pemilih Ganda di Pasangkayu
Sementara itu, keamanan di perbatasan antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu dinilai rawan sejak terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018.
Masyarakat adat kini terpecah antara kelompok pro dengan kontra erkait tapal batas Kabupaten Donggala dan Pasangkayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.