Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tenggak Miras, Seorang Pemuda Perkosa Gadis ABG di Semak-semak

Kompas.com - 21/01/2019, 12:20 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial EM ditangkap karena memerkosa remaja berusia 14 tahun.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto, Senin (21/1/2019), mengatakan, aksi asusila pelaku dilakukan pada 31 Desember 2018 di Jalan Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Timika, Papua.

Kasus ini bermula saat pelaku bertemu dengan korban pada sebuah acara di Kwamki Narama. Pelaku kemudian meminta korban untuk mencarikan seorang perempuan.

"Namun korban tidak menemukan perempuan yang dimaksud tersangka," kata Agung dalam press release, Senin.

Pelaku lalu mengajak korban untuk jalan-jalan hingga di jalan Mile 32, Kuala Kencana.

Di jalan terssbut, pelaku menghentikan sepeda motornya di sekitar hutan yang jauh dari permukiman.

Baca juga: Cemburu, Pacar Disekap, Dianiaya, dan Diperkosa

Pelaku kemudian mengajak korban duduk sejenak untuk menenggak sebotol minuman keras jenis vodka yang dibawanya.

"Korban sempat menolak dengan mengatakan 'saya lapar jadi kita dua pulang'. Kemudian tersangka berbicara dengan nada tinggi 'nanti saya kasih habis minuman saya dulu baru kita dua pulang, kamu jangan kepala batu'," jelas Agung menirukan ucapan pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku berdiri dan menarik rambut korban lalu membawanya ke dalam semak-semak. Korban kemudian dipukul pada bagian mata kiri.

Pelaku terus menganiaya korban dengan pukulan berulang kali. Bahkan pelaku sempat menggigit bagian tubuh korban hingga lemas tak berdaya.

"Setelah itu tersangka membuka celana korban. Korban sempat meronta dan menendang tersangka, namun tersangka malah kembali memukul korban. Tersangka melanjutkan perbuatan bejatnya memperkosa korban," kata Agung.

Baca juga: Diajak Nonton Organ Tunggal, Siswi SMA Diperkosa Pacar dan 4 Temannya

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dalam kasus ini penyidik mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna hitam, dan satu celana warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com