Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Narkoba di Depan Warkop, Pelaku Tempelkan Sabu pada Stiker Caleg

Kompas.com - 20/01/2019, 12:18 WIB
Amran Amir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh EH (36).

Pelaku ditangkap di depan warung kopi pojok Jalan Merdeka Kota Palopo yang diduga tengah melakukan transaksi sabu.

Kasat Reserse Narkoba polres Palopo AKP Zainuddin mngatakan, penangkapan terhadap pelaku atas informasi warga bahwa terjadi peredaran narkoba di depan warkop tersebut, sehingga tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Pada saat tiba depan warkop, tim melihat pelaku sedang berdiri dan diduga melakukan kegiatan transaksi narkotika.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di temukan 1 saset sabu yang ditempel dalam stiker caleg provinsi yang disimpan di sadel job motor miliknya. Kemudian dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 250.000 dari seorang perempuan berinisial ML,” katanya, Sabtu (19/01/2019).

Zainuddin mengatakan, berkat informasi dari EH, tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah ML. Namun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim bersama dengan RT setempat menggeledah rumah ML dan menemukan 1 buah dompet kecil warna merah biru di bawah kasur yang berisikan 2 saset sabu dan uang tunai Rp 33.000,” tambahnya.

Baca juga: Darah Positif Narkoba, Kapolres Empat Lawang Diduga Sudah Lama Jadi Pecandu

Menurutnya, untuk menghilangkan jejak dan memuluskan aksinya, pelaku melakukan modus dengan cara menempelkan sabu pada stiker calon legislatif.

“Dalam modusnya pelaku menempelkan narkotika jenis sabu pada stiker calon legislatif Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik EH, antara lain 1 saset sabu, 1 lembar stiker caleg, 1 unit motor dan 1 unit telepon seluler. Sementara barang bukti milik MD yang disita berupa 2 saset sabu dan sebuah dompet berisi uang tunai Rp 33.000.

Atas perbuatannya, EH kini menjalani serangkaian proses hukum di Mapolres Palopo. Sementara MD tengah dalam pengejaran polisi.

Baca juga: Polisi: Peredaran Narkoba Berubah, dari Sistem Ranjau ke Sistem Sub-pengedar

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat satu Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam kurungan penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com