Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tinggal Tunggu Surat Perintah

Kompas.com - 18/01/2019, 22:40 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pembebasan tanpa syarat terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum dapat dipastikan waktunya, meski soal itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Plt Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Agus Salim mengaku masih menunggu perintah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait surat pembebasan terhadap Ba'asyir.

"Kapasitas pembebasan tanpa syarat ini kan masih proses, belum dilakukan. Eksekusinya belum, jadi kami tidak akan panjang lebar," ucap Agus, Jumat (18/1/2019).

Meski begitu, Agus tak menampik bahwa seluruh proses tahapan pembebasan tanpa syarat Ba'asyir sudah diselesaikan, termasuk proses negosiasi.

Sambung Agus, pihaknya kini hanya tinggal menunggu surat perintah pembebasan yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Mekanismenya kita tunggu dari pimpinan kami, khususnya ini kan perintah Presiden. Tugas kami hanya mengawal dan mengamankan," kata Agus.

Baca juga: Ini Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Tanpa Syarat Abu Bakar Baasyir

Pembebasan terhadap Ba'asyir sendiri dilakukan setelah Jokowi menyetujui hal tersebut.

Salah satu pertimbangan Jokowi untuk membebaskan terpidana berusia 81 tahun itu karena rasa kemanusiaan dan kondisi kesehatan.

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahendra usai menemui Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, siang tadi.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com