MAKASSAR, KOMPAS.com – Banyak masyarakat menjual bensin eceran menggunakan mesin pompa dengan mengatasnamakan pertamini, PT Pertamina tegas menyatakan bahwa hal tersebut adalah ilegal.
PT Pertamina pun telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk melakukan penertiban.
“Pertamini yang banyak dibuat oleh masyarakat itu adalah ilegal. Kami sudah melaporkan kepada BPH Migas untuk melakukan penertiban, karena harganya mahal dijual di pasaran dan tidak sesuai standar kemurniannya,” kata Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam seminar energi yang digelar Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) di gedung Phinisi Makassar, Jumat (18/1/2019).
Menurut Nicke, banyaknya pertamini yang menjual BBM mahal tentunya bertentangan dengan program pemerintah tentang BBM 1 harga.
Baca juga: Mesin Pertamini Meledak, Rumah Terbakar, Anak Pemiliknya Terluka
Namun Nicke juga tidak menampik tentang banyak juga warga pedesaan yang membeli BBM di pertamini, karena Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terbatas dan jaraknya jauh.
“Tapi kasihan juga masyarakat jauh-jauh membeli BBM dari tempat tinggalnya ke SPBU yang terbatas berada di pedesaan. Namun kita akan perlahan-lahan mengatasi masalah tersebut bersama BPH Migas,” tandasnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Nicke sedang menjalankan program Pertashop. Nantinya Pertashop ini akan tersebar di 7.300 desa di seluruh Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2020.
Baca juga: Menteri Jonan Akui Cadangan BBM Dalam Negeri Hanya Cukup untuk 21 Hari
Selain menjual semua jenis BBM seperti di SPBU, nantinya Pertashop juga akan menjual gas LPG sesuai kebutuhan masyarakat.
“Ini juga masalah gas LPG, banyak masalahnya karena tidak tepat sasaran. Seperti LPG subsidi 3 Kg, masih banyak orang kaya dan pengusaha yang menggunakannya. Pertamina dan Kementerian BUMN sedang menggagas sistem penyaluran LPG subsidi dengan menggunakan kartu masyarakat miskin. Agar tidak disalah gunakan ini LPG subsidi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.