Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa W, Polisi Munculkan 2 Nama Mucikari Baru

Kompas.com - 18/01/2019, 13:53 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kembali menemukan 2 nama mucikari dalam jaringan prostitusi artis. Dua nama itu muncul setelah memeriksa mucikari W yang ditangkap Kamis (17/1/2019) di Jakarta.

"Nama-nama mucikarinya terus berkembang, dari mucikari W, kami mendapatkan 2 nama lagi dari jaringan mucikari artis," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Jumat (18/1/2019).

Polisi akan terus mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan prostitusi artis yang lebih besar.

"Masing-masing mucikari ini memiliki nama-nama penyedia jasa yang berbeda," jelasnya.

Baca juga: Ditangkap di Jakarta, Mucikari W Langsung Diperiksa di Polda Jatim

W sendiri ditangkap di Jakarta pada Kamis kemarin dan langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk diperiksa terkait praktik prostitusi yang dijalankan.

Selain memeriksa mucikari W, polisi juga memerika alat komunikasi elektronik mucikari W dengan metode digital forensik.

W adalah mucikari keempat yang ditangkap polisi dari kasus prostitusi online yang didalami Polda Jawa Timur. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sudah mengamankan mucikari ES, TN dan mucikari F, sebagai mucikari yang berperan dalam praktik prostitusi yang melibatkan artis peran VA.

Kompas TV Penyidik Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Vanessa diduga kuat terlibat dalam kasus prostitusi tersebut.<br /> <br /> Kapolda Jawa Timur menyatakan, peningkatan status Vanessa Angel diperoleh berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara. Vanessa dianggap terlibat dalam persekongkolan dan pengiriman foto dirinya kepada pihak mucikari.<br /> <br /> Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa akan kembali menjalani serangkaian pemeriksaan mulai Senin (21/1) mendatang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com