Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cukup Bukti, Laporan Nuril atas Dugaan Pelecehan oleh Mantan Atasannya Dihentikan

Kompas.com - 17/01/2019, 20:07 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB, dihentikan.

"Karena minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati kepada Kompas.com usai gelar perkara terkait laporan Nuril, Rabu (17/1/2018).

Pujawati juga mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari unsur perbuatan cabul seperti yang dilaporkan Nuril dan kuasa hukumnya.

"Kami juga tidak menemukan pemenuhan unsur perbuatan cabul. Berdasarkan ahli pidana, fakta peristiwa tersebut belum memenuhi unsur," katanya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Suartana juga membenarkan pernyataan Pujawati. Laporan Baiq Nuril atas dugaan pelecehan atau pencabulan oleh Muslim dinilai belum memenuhi unsur.

"Hasil gelar perkara khusus yang kami lakukan, Kamis pagi tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan, jadi dihentikan, tidak bisa ditindaklanjuti," kata Suartana.

Baca juga: Sidang Lanjutan PK Nuril, JPU Tetap Nyatakan Nuril Bersalah

Gelar perkara yang dihadiri tim penyidik Polda NTB, kuasa hukum Nuril Yan Magandar Putra dan Fauzia Tiaida, berlangsung tertutup di ruang pertemuan Direskrimum Polda NTB.

Yan Mangandar mengatakan bahwa tim penyidik Polda menyatakan laporan Nuril tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP, tentang aparatur sipil negara (ASN) sehingga patut untuk dihentikan.

Dalam pasal tersebut, pelecahan atau pencabulan yang dimaksud adalah pencabulan secara fisik bukan verbal, sehingga sulit untuk dibuktikan.

"Atas dihentikannya proses laporan ibu Nuril ke tahap penyidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Ibu Baiq Nuril selaku warga negara telah melakukan kewajibannya melaporkan dugaan tindak pidana dan kewajiban pula penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang diterapkan dan terbukti atau tidak atas perbuatan yg dilaporkan," terang Yan Magandar.

"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), maka ada kemungkinan kami kuasa hukum akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," lanjut Yan Magandar.

Sementara itu, Baiq Nuril Maknun tetap tenang menerima informasi bahwa laporannya terhadap Muslim tidak bisa ditindaklanjuti.

"Yang penting saya sudah berjuang. Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai muslim, tidak diam ketika melihat ada yang salah di depan mata saya," kata Nuril.

Keyakinan Nuril

Pada 18 November 2018 lalu, Baiq Nuril Maknun bersama kuasa hukumnya melaporkan mantan atasannya, Muslim ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual atau pencabulan secara verbal, yang dialami Nuril sejak 2014 silam. Upaya Nuril melaporkan Muslim sebagai upayanya mendapatkan keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com