Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Kendalikan Peredaran Sabu di Lapas Jayapura, Kaki Tangannya Ditangkap

Kompas.com - 17/01/2019, 16:28 WIB
Kontributor Wamena, John Roy Purba,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAYAPURA,KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Papua berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jaringan lembaga permasyarakatan (lapas) yang ada di Jayapura, Papua, Rabu (15/1/2019) subuh.

Seorang pria berinisial AE (25) warga Hanafi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, ditangkap lantaran menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Icang, seorang narapidana lembaga permasyarakatan dengan kasus peredaran narkoba.

BNN Papua berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 31 paket dari hasil penggeledahan di rumahnya. Sabu 31 paket itu disita dengan nilai puluhan juta apabila diedarkan kepada pengguna narkotika.

Baca juga: Bawa Sabu 3,3 Gram, Pegawai Lapas di Sukabumi Diamankan Polisi

Kabid Pemberantasan BNN Papua AKBP Muhamad Syafei menjelaskan, tertangkapnya AE berdasarkan pengembangan dari tersangka berinisial BA yang ditangkap pada tanggal 12 Januari 2019 lalu. Diketahui, tersangka AE kerap mengedarkan sabu di wilayah Entrop, Kota Jayapura.

“Jadi kami awalnya menangkap AE, lalu membawanya ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Namun saat itu kami tak berhasil menemukan barang bukti, sehingga kami lakukan pemeriksaan. Kami berhasil mengetahui kalau tersangka AE kerap menjual sabu dengan menempelkan paket sabu di tiang listrik,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tiang listrik depan lokasi pangkas rambut yang ada di kompleks markas Angkatan Laut, kata Syafei, berhasil ditemukan satu paket sabu siap edar yang melekat di tiang listrik.

Baca juga: 98 Gram Sabu Diselundupkan Dalam Karpet yang Dititipkan di Rumah Sipir

Tak sampai disitu, lanjut Syafei, pihaknya juga berhasil membuat tersangka mengakui 30 paket sabu lainnya yang disimpan disalah satu rumah miliknya yang berada di Pantai Hamadi Entrop Belakang Timung Dewi.

“Tak hanya berhasil mendapat seluruh barang bukti, kami juga mendapat pengakuan dari tersangka, bahwa narkoba jenis sabu yang dijualnya merupakan milik salah seorang narapidana kasus yang sama berinsial Ic. Kini dari pengakuannya penyelidikan kami lakukan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com