Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwil Depag NTB Kecam Pemeras Dana Rehabilitasi Masjid Pascagempa

Kompas.com - 17/01/2019, 07:55 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Depag NTB) Nasruddin, mengecam dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Lombok Barat, yang terlibat pemalakan dana rehabilitasi masjid pascagempa.

"Saya selaku kanwil merasa prihatin dan mengecam daripada perilaku ASN yang melakukan pemalakan dana pembangunan masjid di Gunung Sari Lombok Barat," kata Nasruddin, kepada Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

"Ini sangat mencoreng nama baik Kementrian Agama, saya sangat tidak tolerir atas tindakan mereka, silakan aparat setegas-tegasnya memproses mereka dengan hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku, kami sangat mengecam apa yang mereka lakukan," tambah Nasruddin.

Baca juga: Polres Mataram Tangkap Lagi Satu Staf Kemenag Pemeras Dana Pembangunan Masjid

Awalnya, sambung dia, semua jajaran Kanwil Depag tidak percaya informasi itu. Namun, hal itu berubah setelah aparat kepolisian bersenjata lengkap menggeledah Kantor Kanwil Depag NTB.

"Ketika penggeledahan saya berada di luar, itu hari Selasa jam 11 siang ya," kata dia.

Nasruddin menuturkan, bantuan dana rehabilitasi masjid pascagempa dari Kementrian Agama Republik Indonesia, yang telah diberikan kepada 58 masjid sejak Desember 2018 lalu, jumlah bantuannya bervariatif, mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 300 juta rupiah, dengan total nilai bantuan Rp 6 miliar rupiah.

Nasruddin juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya tersangka lainnya di lingkup Kanwil Depag yang dipimpinnya.

Baca juga: Kronologi OTT Staf Kemenag yang Minta Jatah Pembangunan Masjid Pascagempa

Kasus itu terungkap setelah tersangka Lalu Basuki tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mataram, Senin (14/1/2019) lalu.

Barang bukti dalam OTT itu yakni uang Rp 10 juta yang diterima tersangka dari 2 pengurus masjid yang ditakut-takuti proses pembangunan masjid terdampak gempa akan terhambat.

Setelah pengembangan kasus ini, petugas menangkap tersangka lain berinisial IK dengan barang bukti uang pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 55 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com