Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Rahmayadi Pastikan Tidak Ada Larangan Wartawan Meliput di Kantor Gubernur Sumut

Kompas.com - 17/01/2019, 07:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menegaskan, tidak ada pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan dalam melakukan tugas jurnalistiknya di lingkungan kantor gubernur.

Seluruh wartawan, lanjut dia, diizinkan meliput namun harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

“Siapa yang larang? Saya tak melarang, ini buktinya, kan,” kata Edy, saat menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (16/1/2019).

Baca juga: Kantornya Dilempari Batu, Ini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Dia mengaku, tidak pernah mengeluarkan kebijakan membatasi tugas-tugas wartawan. Bahkan, Edy kembali mempertanyakan bentuk larangan yang disebut-sebut, apakah ada yang secara tertulis.

“Ada suratnya?” kata dia.

Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Ilyas Sitorus pun mengatakan hal yang sama.

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung kebebasan pers.

Menurut dia, pers memiliki posisi strategis dalam penyebaran informasi kepada publik, menjadi alat kontrol sosial, dan sebagai salah satu pilar demokrasi.

"Wartawan dan media adalah mitra pemerintah yang penting dalam menyukseskan pembangunan. Jadi, tidak ada kebijakan larangan meliput, tapi tetap ada aturan yang berlaku dan harus diikuti. Kebebasan pers bukan berarti sebebas-bebasnya, tetap ada aturan main sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik,” kata Ilyas.

Pembatasan untuk hal-hal tertentu, lanjut dia, seperti rapat atau pertemuan teknis tertentu yang perlu pembahasan khusus. Tidak semua pertemuan atau rapat bisa dipublikasi.

Ada juga rapat internal yang masih perlu pembahasan lebih lanjut sehingga belum bisa dipublikasikan, maka dibatasi kehadiran para pesertanya termasuk kalangan wartawan.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ajak Umat Kristiani Doakan Sumut Terhindar dari Bencana

"Itu bukan bentuk pembatasan kebebasan pers. Pada pertemuan teknis misalnya, tema yang dibahas masih perlu dimatangkan dan belum bisa menjadi sebuah keputusan atau kebijakan. Ada hal-hal yang jika dipublikasikan justru dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman. Ini yang kita hindari,” ujar dia.

"Wartawan silahkan mewawancarai para pejabat yang berkompeten, setelah rapat selesai. Jadi, tidak benar ada pelarangan wartawan meliput di sini,” katanya mengulang.

Pelarangan terhadap wartawan disebut terjadi saat meliput rapat koordinasi pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemprov Sumut dan BUMD, bersama salah satu vendor yang dilaksanakan di ruang Ferdinand Lumban Tobing, lantai delapan kantor gubernur, pada Jumat (11/1/2019).

Kabar ini pun merebak sebab ramai dihujani tanggapan beberapa anggota DPRD Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com