Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Artis VA Kembali Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/01/2019, 18:58 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap artis VA pekan depan.

Dia akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Senin pekan depan, artis VA akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).

Pemeriksaan terhadap artis VA pekan depan adalah pemerikaaan yang ketiga. Pemeriksaan pertama usai artis VA digerebek di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Sementara pemeriksaan kedua pada Senin (14/1/2019) lalu.

"Soal ditahan atau tidak, itu nanti kewenangan penyidik," jelas Luki.

Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA

Seperti diberitakan, polisi menaikkan status hukum artis VA dari saksi menjadi tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

Kata Kapolda Jawa Timur, dari bukti pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, artis VA terbukti mentransmisi konten asusila melalui media elektronik, sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangani kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis di Surabaya dari aksi penggerebekan pada 5 Januari lalu.

Baca juga: Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE

Dalam kasus ini, 2 orang mucikari sudah ditetapkan tersangka yakni ES dan TN. Polisi menyebut, seorang mucikari lagi berinisial F ditangkap pada Senin malam lalu di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com