Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Purbalingga

Kompas.com - 16/01/2019, 15:50 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak saja menuntut hukuman 8 tahun pada Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik yang melekat pada diri Tasdi.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun setelah menjalani hukuman yang dijalani," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1/2019).

Pencabutan hak politik yaitu hak dipilih dan memilih. Tasdi dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat publik minimal selama 5 tahun setelah keluar dari tahanan.

Ia juga dicabut hak politiknya untuk memilih calon pemimpin di pemilihan kepala daerah atau kepala pemerintahan.

Baca juga: Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Jaksa Kresno menyatakan, Tasdi sebagai kepala daerah telah menciderai kepercayaan rakyat yang memilih kepadanya di pilkada. Oleh karena itu, pencabutan hak politik sebagai tambahan hukuman yang dijalani.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, terdakwa menciderai amanat rakyat," tambah Jaksa.

Permintaan pencabutan hak politik untuk kepala daerah sudah lazim dilakukan. Sebelum Tasdi, mayoritas kepala daerah di Jateng yang tersangkut kasus korupsi dimintakan hukuman tambahan pencabutan hak politik.

Sejumlah kepala daerah yang dimintakan hukuman serupa antara lain mantan Wali Kota Tegal Siti Masitha, mantan Bupati Klaten Sri Hartini, hingga mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad.

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Tasdi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai bupati. Tasdi juga dibebani membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Tasdi dianggap telah terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Yaitu pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tenang tindak pidana korupsi dan pasal 11 UU yang sama.

Dalam kasus suap, Tasdi menerima suap dari para pengusaha Librata Nababan sebesar Rp 115 juta dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Ia juga menerima suap dari sejumlah pihak, baik dari pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di Purbalingga, ataupun bawahan terdakwa di Pemkab Purbalingga.

Baca juga: Fakta Sidang Bupati Purbalingga Non-aktif Tasdi, Alasan Terima Suap hingga Nasib Rp 100 Juta dari Ganjar Pranowo

Sementara kasus gratifikasi, Tasdi menerima sejumlah uang baik dari kolega, rekanan hingga anggota DPR. Salah satu gratifikasi yang disebut yaitu dari Utut Adianto sebesar Rp 180 juta untuk membantu operasional pemenangan di Pilkada Jawa Tengah.

Namun oleh terdakwa, uang pemberian dari Utut disimpan di rumah dinas bupati dan tidak dilaporkan ke bendahara partai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com