Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 WNA Terapis Pijat Ilegal Resmi Ditahan di Rutan Palembang

Kompas.com - 16/01/2019, 12:08 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.comSebanyak 20 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Sumatera Selatan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019).

Dari 20 WNA tersebut, delapan orang yang merupakan perempuan ditahan di Rutan Merdeka Palembang. 

Kepala Kantor KemenkumHAM Sumsel Sudirman D Hurry Mengatakan, penahanan 20 WNA tersebut setelah pihak penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan kepada mereka. 

Dari hasil pemeriksaan, 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pijat Ilegal oleh WNA, Pelanggan dari Kalangan Artis hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari 

"Pemeriksaan kemarin dilakukan tiga hari oleh Dirjen Imigrasi, hasilnya sudah ditetapkan tersangka sehingga dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses Pro justitia. Mereka menggunakan visa kunjungan, tetapi malah membuka praktik pijat ilegal," kata Sudirman.

Sudirman melanjutkan, dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.

"Kalaupun P19 (berkas belum lengkap) akan kita lengkapi lagi, tapi saya yakin sudah lengkap sehingga proses sidang bisa cepat," ujarnya.

Setelah dilimpahkan ke Rutan Pakjo, Chris Leong dan para rekannya akan ditempatkan ke ruang khusus sebelum dimasukan ke sel tahanan.

"Ditempatkan diruang khusus karena masa pengenalan lingkungan. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama," jelas dia.

Baca juga: Kasus WNA Buka Praktik Pijat Ilegal, Chris Leong Sempat Dideportasi di Jakarta

Seperti diberitakan sebelumnya, Chris Leong warga asal negara Malaysia, bersama 19 orang rekannya itu tertangkap di salah satu hotel bintang empat di kawasan R Soekamto, Palembang pada Rabu (6/1/2019) lalu.

Penangkapan itu saat Chris Leong membuka praktik pijat tradisional secara ilegal tanpa memiliki izin dari Dinas Kesehatan setempat. 

Untuk satu pasien sendiri, dikenakan tarif Rp 4,5 juta dalam satu kali pijat. Dalam sehari Chris Leong bersama rekannya itu mampu meraup keuntungan Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com