PALEMBANG, KOMPAS.com - Konsulat Malayasia tak mengirimkan bantuan hukum untuk Chris Leong bersama 19 rekan lainnya setelah ditangkap oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan, lantaran membuka praktik pijat ilegal.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Sudirman D Hurry, usai menyerahkan 20 WNA tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1/2019).
Sudirman mengatakan, setelah Chris ditangkap, mereka telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait permasalahan hukum yang menjerat warga negara mereka tersebut.
Hasil koordinasi, pihak Konsulat tak mengirimkan bantuan untuk Chris.
"Kita koordinasi dengan Konsulat Malaysia mereka akan mengirim bantuan untuk mendampingi (kuasa hukum) atau tidak, ternyata tidak, " Kata Sudirman.
Dari berkas berita acara pemeriksaan (BAP), Chris juga menyampaikan penolakan untuk pendampingan hukum dari negaranya.
"Karena mereka (Chris) sendiri tidak meminta penasehat hukum, sehingga dari negaranya tak mengirimkan. Ketika di BAP juga ditanyakan, apakah saudara mendampingi penasehat hukum, mereka menjawab tidak perlu," ujar Sudirman.
Namun, saat penyerahan Chris di Rutan Pakjo Palembang, seorang pria bernama Hendra Wijaya mengaku sebagai kuasa hukum Chris bersama rekan-rekannya tersebut.
Hendra menuturkan, saat ini mereka sedang melakukan langkah hukum untuk proses persidangan yang menimpa kliennya tersebut.
Baca juga: Kasus WNA Buka Praktik Pijat Ilegal, Chris Leong Sempat Dideportasi di Jakarta
"Kita akan upayakan untuk memenuhi hak mereka, tadi baru ketemu dari Konsulat Malaysia mereka mengecek kondisi Chris. Saya dari Indonesia," ungkap Hendra.
Sedangkan Sudirman menuturkan, terkait adanya kuasa hukum tanpa izin dari Konsulat Malaysia, mereka tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Ini inisiatif dari lawyer itu sendiri untuk mendampingi Chris, itu urusan mereka. Memang seharusnya ada koordinasi dengan pihak Konsulat Malaysia, tapi ini (pendampingan hukum) secara pribadi," terang Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.