Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/01/2019, 17:47 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - Selama tahun 2018, Polda jabar sudah menaganani laporan pidana lingkungan hingga 58 laporan terkait pencemaran sungai Citarum. Namun dari puluhan laporan tersebut sembilan kasus berkas yang sudah lengkap dan diserahkan ke Kejasaan atau P21.

"Tahun 2018, kita sudah ajukan sembilan kasus sudah P21," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam paparannya di evaluasi satu tahun Citarum Harum, di Graha Manggala Siliwangi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, berdasarkan data yang didapatkan kepolisian, terdapat tiga wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran terhadap sungai Citarum ini.

"Wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran lingkungan hidup adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi," katanya.

Baca juga: Ini Rencana Ridwan Kamil untuk Proyek Penataan Citarum pada 2019

Namun dalam penindakan yang dilakukan Polda jabar dalam hal ini Kapolda jabar sebagai Wadansatgas II, tidak bisa serta merta berdiri sendiri melainkan perlu adanya dukungan dari berbagai pihak.

"Kapolda sebagai Wadansatgas II dalam konteks penegakan hukum, perlu kami sampaikan Polda tidak berdiri sendiri, konteksnya criminal justice system yang dilakukan penyidik polda khusus tindak pidana lingkungan dalam penegakan lingkungan tidak bisa sendirian. Dibantu KLHK untuk melakukan langkah pemeriksaan penyidikan sampai pelimpahan ke jaksa dan pengadilan," katanya.

Namun dalam penindakan pidana lingkungan ini, kata Agung, ada kekhususan tidak seperti halnya dalam penanganan tindak pidana umum, karena polisi tidak serta merta melakukan penyelidikan sebab undang -undang pidana lingkungan ini terbilang khusus.

Baca juga: Ridwan Kamil: Posko Satgas dan Citarum Expo, agar Tak Ada Lagi yang Belanjakan Anggaran Tanpa Ngobrol

Karenanya, kepolisian bersinergi dengan penyidik KLHK untuk mengambil sample terlebih dulu yang disaksikan langsung oleh pemilik pabrik atau perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran Pidana lingkungan.

"Kemudian dalam urutannya, walaupun sudah terjadi pelanggaran itu di Undang-undang sudah diatur apabila pelanggar melakukan pelangggaran lingkungan itu diatur akan dilakukan sangsi administrasi dulu oleh KLKH," katanya. 

"Tentu beda kalau misal pencurian, cukup dengan pasal KUHAP maka bisa kita tentukan sikap apakah bisa dilakukan penangkapan atau Penahanan untuk dilakukan penyidikan, itu lah kekhususannya supaya penggiat dan masyarakat paham yang dilakukan kepolisian."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com