Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jabar Disebut Dalam Sidang Meikarta, Ini Respons Ridwan Kamil

Kompas.com - 15/01/2019, 15:53 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan angkat suara soal nama Sekda Jabar Iwa Karniwa yang disebut dalam persidangan suap perizinan proyek Meikarta.

Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyebut Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk membantu perizinan proyek Meikarta.

Ridwan Kamil mengatakan, Sekda tak punya kewenangan memberikan rekomendasi penggunaan lahan untuk proyek Meikarta di tingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

"Enggak ada (kewenangan) itu kan gubernur. Gubernur memberikan kewenangan, kewenangannya dulu ke Wagub kalau urusan perizinan," ucap Emil, sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (15/1/2019).

Baca juga: 5 Fakta Sidang Mantan Bupati Bekasi Terkait Izin Meikarta, Sebut Nama Mendagri dan Sekda Jabar hingga Tanggapan KPK

Emil pun mengaku sudah menanyakan kebenaran informasi itu kepada Iwa.

"Sama seperti rilis karena merasa tidak pernah ikut urusan BKPRD. Karena BKPRD selama itu kan oleh Pak Wagub. Jadi sementara itu yang saya dapat," tuturnya.

Emil menilai, azas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi sebuah perkara hukum. Apalagi, informasi itu hanya bersumber dari satu pihak.

"Kalau saya denger juga kan masih katanya bukan kesaksian langsung. Saya kira kita harus menghormati hak hukum dari siapapun yang disebut namanya untuk tidak dilakukan hal yang merugikan nama baiknya," ungkapnya.

Baca juga: Dituding Minta Rp 1 Miliar dalam Proyek Meikarta, Ini Kata Sekda Jabar

"Kita tentunya harus menghormati proses persidangan kalau terungkap ada informasi seperti itu berarti ya kita lihat follow up dari aspek hukumnya. Kita kedepankan azas praduga tak bersalah, kan baru satu pihak menyampaikan informasi. Jadi poin saya, kedepankan nilai dan proses hukum. Saya juga titip ke media mengabarkan apa adanya sesuai fakta hukum," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com