Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Orang yang Diduga Akan Melakukan "Sweeping" di Solo

Kompas.com - 12/01/2019, 22:46 WIB
Labib Zamani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tim gabungan kepolisian mengamankan sekelompok orang yang diduga akan melakukan keributan dan sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Klitikan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, beserta barang bukti.

Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang melakukan konvoi di jalan raya dengan membawa senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan dari Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyisir lokasi tersebut.

"Kelompok ini kami tangkap di Pasar Klitikan, Semanggi. Kami juga menyita barang bukti yang mereka gunakan untuk membuat keresahan di masyarakat," kata Ribut dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku tersebut antara lain, ada busur, anak panah, tongkat T, tongkat kayu, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.

Ribut mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta.

Ada 10 orang yang ditangkap, dua di antaranya terpaksa mendapatkan timah panas karena melawan petugas.

"Kelompok ini melawan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua anggota kelompok ini satu dibagian kaki dan satu di bagian pinggang," kata Ribut.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.

"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Ribut.

Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku yang ditangkap tersebut akan dikirim ke Polda Jawa Tengah. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut guna menangkap pelaku lain yang ikut terlibat di dalamnya.(K136-17)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com