Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Saat akan Jual Burung Cenderawasih

Kompas.com - 11/01/2019, 16:50 WIB
Markus Yuwono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, mengungkap kasus penjulan hewan langka dan dilindungi. Sejumlah hewan langka dijual hingga puluhan juta kepada kolektor.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menyampaikan, pelaku S (56) warga asal Jepara, Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Parangtritis, Bantul, pada Kamis (10/1/2019), saat akan menjual 14 jenis satwa langka.

Satwa langka yang ditemukan di dalam kendaraan tersangka di antaranya 2 ekor kangguru tanah berukuran kecil, 3 ekor burung cendrawasih, 4 ekor burung mambruk, 6 ekor tupai bangka, 2 ekor burung kasuari, dan seekor burung merak jawa.

"Kami amankan pelaku yang diduga mau memperjualbelikan satwa langka," kata Rudy, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019).

Baca juga: BKSDA Maluku Selamatkan 1.177 Ekor Satwa Dilindungi Sepanjang 2018

"Burung cenderawasih dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta," ucap dia.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dari penelusuran polisi pelaku menawarkan satwa-satwa langka tersebut melalui media sosial.

"S memasarkan melalui sistem online dan menyasar komunitas-komunitas dan kalangan tertentu," ujar dia.

Dari pengakuan, pelaku mendapatkan hewan langka dari seorang temannya yang mengaku bekerja di pelabuhan. S juga mengaku keuntungan yang didapatkan cukup besar.

Misalnya, burung cenderawasih dibeli dengan harga Rp 20 juta dijual dengan harga Rp 30 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta.

Petugas Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Wajudi mengungkapkan, ada 11 hewan langka yang harus mengajukan izin ke Presiden jika ingin memeliharanya, hal itu merujuk Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8.

Baca juga: KSDA Garut: Pelihara Satwa Dilindungi Bisa Kena Sanksi Pidana

Hewan itu yakni anoa, harimau sumatera, elang jawa, dan lainnya, termasuk cenderawasih. "Izinnya susah sekali, sampai sekarang belum ada orang untuk pribadi yang mendapatkannya," ucap dia.

Dia mengatakan, untuk hasil pengungkapan kasus di Bantul, hewan langka tersebut nantinya akan diperiksa kesehatannya dan dibawa ke lembaga konservasi hewan.

Rencananya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya, seperti di Papua, dan Maluku. "Hewan yang diamankan, paling banyak dari Indonesia timur," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com