Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dilempar Molotov, Ibu Terkejut Pelaku adalah Pacar Anaknya

Kompas.com - 11/01/2019, 07:00 WIB
Idon Tanjung,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com — Salah satu dari dua pria yang ditangkap karena terlibat aksi pelemparan rumah dengan molotov pada Selasa (8/1/2019) sekitar pukul 01.30 WIB dikenali sebagai Bobi, kekasih anak korban.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda mengatakan, Bobi ditangkap bersama rekannya, Galih, karena melemparkan molotov ke rumah Ernawati (62) di Jalan Tenayan Raya RT 002 RW 002, Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya.

Dia mengatakan, pada awalnya cucu korban bernama Duta terbangun dari tidur karena mendengar suara pecahan kaca. Tak lama setelah itu, terdengar suara ledakan di jendela depan rumah korban.

Baca juga: Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Pelemparan Bom Molotov di Rumah Wakil Ketua KPK

Saat keluar rumah, pemilik rumah langsung melihat pelaku dan terkejut karena korban kenal dengan Bobi yang merupakan pacar anak korban bernama Anike.

Korban sempat memarahi dan mencaci maki pelaku. Namun, pelaku merasa sakit hati.

"Pelaku bertambah marah dan kembali melempari molotov ke rumah korban yang mengenai dinding yang mengeluarkan api," kata Budhia, Kamis (10/1/2019).

Selanjutnya, Bobi melarikan diri bersama temannya, Galih. Sementara itu, korban melapor ke Polsek Tenayan Raya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Wisnu Wardhana di Surabaya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kata Budhia, petugas menemukan barang bukti 1 helai gorden bekas terbakar, pecahan botol, 1 buah kayu broti, 1 buah botol, 1 buah plastik berisikan 2 botol minuman kemasan, dan 1 buah korek api.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku Bobi berhasil ditangkap di Jalan Warawiri, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," kata Budhia.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku, Galih dan berhasil ditangkap di Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Kedua pelaku diamankan ke Polsek Tenayan Raya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Bobi mengakui telah memecahkan kaca jendela rumah korban dan melempari molotov. Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP," ungkap Budhia.

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Peristiwa Penting di Makassar Sepanjang Tahun, Kantor Polisi Dilempar Molotov hingga Kotak Kosong Menang di Pilkada

Bobi diketahui sebagai otak pelemparan.

"Pelaku Bobi melempar molotov ke rumah korban, sedangkan pelaku Galih menunggu di atas sepeda motor, kemudian mereka kabur," kata Budhia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com