Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pencurian Kembali Berulah dengan Menguras Bengkel Temannya

Kompas.com - 11/01/2019, 06:29 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com- Ketenangan Desa Pagerharjo, Kecamatan Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terusik atas ulah warganya yang residivis.

Nanang S (25), menguras isi sebuah bengkel milik tetangga sekaligus temannya sendiri di Dusun Gegerbajing pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Ia masuk bengkel di waktu setelah tengah hari. Ia cuma menggunakan obeng untuk membuka slot pintu. Setelah berhasil masuk, Nanang mengambil apa saja yang ada dalam bengkel, seperti kampas rem, kampas kopling, tali rem, bola lampu motor, gear, hingga oli.

Nanang membungkus semua itu dalam karung nilon siap diangkat.

"Bisa 50-an suku cadang yang diambil. Total kerugian pemilik Rp 7.000.000," kata Ajun Komisaris Polisi Purnomo, Kepala Polisi Sektor Samigaluh, Kamis (10/1/2019).

Baca juga: Lagi Asyik Isap Sabu, Residivis Begal Sadis Ditembak Mati Polisi

Usahanya gagal lantaran ketahuan Dwi Martono, 41, pemilik bengkel. Nanang pun melarikan diri.

"Kenal dengan pemiliknya, karena tetangga. (Onderdil) untuk dimiliki saja, Mas," kata Nanang mengakui perbuatannya di Kepolisian Resor Kulon Progo, Kamis (10/1/2019).

Nanang kemudian melarikan diri dengan cara berpindah dari satu ke kota lain. Ia menggunakan Yamaha Soul milik adiknya dalam pelarian. Anak petani ini sempat bersembunyi di Purworejo dan Magelang, Jawa Tengah.

Reserse Kepolisian Sektor Samigaluh menangkap Nanang di Gondokusuman, Yogyakarta, 2 Januari 2019 lalu.

Selama melarikan diri, ia sempat menjual laptop dan telepon selular curian milik orang lain di sebuah toko servis eletronik.

Purnomo mengatakan, laptop dan HP itu juga milik tetangganya sendiri, Panca Nova S.

"Dia sudah 3 kali ini melakukan tindakan kriminal," kata Purnomo.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 junto 53 KUH Pidana. Ia terancam 7 tahun penjara. Namun ini bukan pengalaman pertama Nanang. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2017 silam lantaran melakukan pencurian laptop.

Kompas TV Seorang Aparatur Sipil Negara Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Sabtu (5/1/2019) kemarin karena kepemilikan 7 paket sabu yang disimpan di rumahnya. H-S yang merupakan warga Jalan Naggotauko, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap di rumahnya atas kepemilikan 7 paket sabu siap edar. Penangkapan H-S yang merupakan residivis kasus narkoba berkat laporan warga sekitar kepada polisi yang resah dengan aktivitas tersangka yang sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Saat melakukan penggerebekan polisi juga menyita alat isap sabu berupa bong sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik bening kosong dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com