Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan Istri TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia...

Kompas.com - 11/01/2019, 05:00 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Asnawati boru Sijabat (34), tak mau menyerah dan terus memperjuangkan nasib suaminya, Jonathan Sihotang (31), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Jonathan dituntut oleh jaksa di Pengadilan Penang, Malaysia, dengan ancaman hukuman mati pada sidang yang digelar 31 Desember 2018 lalu, karena dituduh membunuh majikannya pada 19 Desember 2018.

"Saya akan berjuang semampu daya saya. Semoga Tuhan mengizinkannya," tutur Asnawati, kepada Kompas.com, Kamis (10/1/2019) malam.

Menurut Asnawati, selain memohon bantuan dari kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar, dia juga meminta bantuan dari lembaga serikat migran (LSM) di Malaysia.

Baca juga: TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia

"LSM membantu saya terkait kasus suami saya. Satu orang sudah menetap di Malaysia, satu lagi masih menunggu visa kerjanya keluar dan segera akan kembali ke Indonesia," tutur Asnawati.

Saat sidang perdana suaminya, Asnawati berada di Pematangsiantar. Sebab, dia dan kuasa hukum LBH Pematangsiantar tidak dikabari soal sidang itu.

"Sidang pertama 31 Desember 2018 saya di kampung. Malah sidang pertama kemarin kami keluarga atau kuasa hukum tidak dapat informasi apa-apa," ungkap dia.

Saat sidang, suaminya didampingi pengacara yang disiapkan oleh Kedubes RI.

Usia perkawinan

Asnawati menyebut, pada Kamis (10/1/2019), genap usia perkawinannya dengan Jonthan selama dua tahun. Mereka menikah di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) di Medan pada 2017 lalu.

"Anak kami dua. Satu perempuan dan satu laki-laki. Saya tinggal di Kuala Lumpur, kalau suami di Penang. Kami memang tak satu rumah karena pekerjaan," ujar dia.

Asnawati sendiri sudah 7 tahun di Malaysia, sedangkan Jonathan 5 tahun.

Baca juga: BNP2TKI Sebut Ada 13 TKI Terancam Hukuman Mati

Jonathan dituduh membunuh majikannya, Sia Seok Nee (44), warga Kilang Toto Food Trading No 4897, Kampung Selamat, Tasek Gelugor.

Parluhutan Banjarnahor dari LBH Pematangsiantar menyebutkan, kasus yang menjerat pria warga Jalan Damar Laut, Pematangsiantar, itu bermula dari kecewa dan sakit hati terhadap majikannya di pabrik pengawetan daging olahan.

"Majikan tak pernah memberikan gaji secara utuh kepada Jonathan selama bekerja dan tidak sesuai dengan perjanjian di awal," tutur Parluhutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com