Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Pengendara Motor yang Ditabrak Mercy Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Kompas.com - 10/01/2019, 22:29 WIB
Labib Zamani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Pernyataan mengejutkan datang dari ayah kandung korban Eko Prasetio (28), Suharto, dalam sidang pembelaan terdakwa Iwan Adranacus, di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/1/2019).

Dalam sidang tersebut, Suharto meminta Mejelis Hakim Krosbin Lumbangaul untuk membebaskan terdakwa Iwan Adranacus dari segala tuntutan hukum.

Suharto mengatakan, keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa yang membuat anaknya meninggal pada Agustus 2018 lalu. Sehingga, dalam sidang tersebut, ia memohon agar mejelis hakim membebaskan terdakwa.

Baca juga: Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor di Solo Dituntut 5 Tahun Penjara

"Kami memohon agar mejelis hakim membebaskan Pak Iwan. Keluarga sudah ikhlas," kata Suharto.

Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Iwan tidak terbukti. Sebab, unsur kesengajaan tidak bisa dibuktikan oleh JPU.

"Kalau memang itu sengaja untuk membunuh seseorang dengan niatan membunuh mestinya itu dilakukan sedini mungkin, tidak harus menunggu waktu dan tempat yang dekat kantor polisi. Itu saat berhadap-hadapan sudah bisa melakukan pembunuhan kalau memang itu ada unsur pembunuhan," kata Joko.

"Penyebab meninggalnya korban murni karena kecelakaan lalu lintas. Sehingga selama terdakwa memberikan bantuan kepada pihak keluarga itu sudah cukup selesai. Tidak perlu harus proses sidang seperti sekarang," tambah dia.

Baca juga: Sidang Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor Selesai Satu Bulan, Awal Desember Iwan Sudah Divonis

Sebelumnya, dalam sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz tabrak pemotor, Selasa (8/1/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono menuntut terdakwa Iwan dengan hukuman lima tahun penjara.

Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com