Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Belum Siapkan Tanggapan atas Permohonan PK Nuril

Kompas.com - 10/01/2019, 21:27 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MATARAM, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram belum memberikan tanggapan atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun dan tim pengacaranya, dalam sidang pembacaan materi PK di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (10/1/2019).

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Mataram, Agung Faizal dalam persidangan mengatakan, belum siap memberikan tanggapan atas materi PK yang diajukan kuasa hukum Nuril.

"Kami baru menerima materi PK tiga hari yang lalu, jadi kami minta waktu pekan depan membacakan tanggapan kami atas materi peninjauan kembali yang telah dibacakan majelis hakim," kata Agung.

Sidang PK Nuril dengan Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari, menyepakati sidang dilanjutkan Rabu (16/1/2019), dengan agenda tanggapan JPU atas materi PK.

Baca juga: Hadapi Sidang PK, Nuril Yakin Tak Bersalah dan Berharap Bebas

Usai sidang, Agung Faizal mengakui belum menyiapkan tanggapan atas PK yang dibacakan kuasa hukum Nuril, karena baru menerima 3 hari yang lalu.

"Jadi, kami ingin menyiapkan tanggapan, karena dalam PK ada beberapa poin yang kami anggap penting untuk ditanggapi, jadi butuh waktu saja," ujar Agung.

"Kita tunggu saja tanggal 16 nanti, di situ nanti semuanya jadi tahu apa tanggapan kami atas permohonan PK dari ibu Baiq Nuril," tambah dia.

Agung membantah ada kendala karena tidak menyampaikan tanggapan di hari pertama sidang permohonan PK.

"Tidak ada kendala, semua lancar-lancar saja, tak menyampaikan tanggapan hari ini bukan kendala. Jadi, kita butuh waktu saja untuk menjawab PK supaya maksimal, sama juga seperti kuasa hukum sebelum menyampaikan PK butuh waktu supaya mereka bisa mengkonstruksikannya dengan tepat," sebut Agung.

Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus UU ITE, dituduh menyebar percakapan asusila mantan atasannya atau kepala sekolah SMA 7 Mataram, bernama Muslim.

Materi permohonan PK yang dibacakan kuasa hukum, meminta Hakim Mahkamah Agung membebaskan Nuril dari segala tuduhan, menyatakan bahwa Nuril sama sekali tidak bersalah karena tidak melakukan proses transmisi dan menyebarkan percakapan asusila seperti yang dituduhkan padanya.

Kemudian, meminta menyatakan bahwa Nuril sama sekali tidak mempermalukan Muslim atau mantan atasannya karena kasus tersebut mencuat ke publik, justru Muslim yang melaporkan kasus percakapan asusila itu, dan terkuak bahwa Muslim yang melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap Nuril.

Baca juga: Sidang PK, Baiq Nuril Tiba-tiba Menangis Saat Lihat Ruang Tahanan

Tuduhan bahwa Nuril menghambat karir Muslim pun dibantah dalam materi PK tersebut, justru Nuril yang kehilangan pekerjaan pascakasus tersebut terungkap, sementara karir Muslim justru makin menanjak, termasuk saat ini dipromosikan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Mataram.

Kuasa hukum Nuril meminta agar kliennya dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Sementara itu, Nuril mengaku siap menghadapi proses sidang permohonan PK-nya, meskipun rasa trauma masih belum hilang dalam dirinya. Namun, dia yakin tidak bersalah.

"Mudah-mudahan semua menjadi baik, Tuhan tidak tidur," kata Nuril, penuh keyakinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com