Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kelompok Pengunjung Sidang Penganiayaan Terlibat Baku Hantam di Pengadilan

Kompas.com - 10/01/2019, 14:13 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua kelompok massa terlibat kericuhan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Kamis (10/1/2019).

Kericuhan terjadi setelah sidang putusan perkara penganiayaan atas terdakwa Raja Leinitu, Kecamatan Nusa Laut, Kabupaten Maluku Tengah, Decky Tanasale.

Terdakwa Decky Tanasale divonis 1 bulan 8 hari oleh Majelis Hakim PN Ambon yang diketuai Hakim Syamsudin. Sidang yang dihadiri massa pendukung terdakwa dan juga korban itu mulai memanas saat terdakwa dan korban meninggalkan ruang sidang.

Saat itu, seorang yang diduga anak korban tiba-tiba melayangkan pukulan ke wajah salah seorang kerabat terdakwa yang mengenakan kaus berkerah dengan motif garis-garis berwarna kuning muda hingga berdarah pada bagian bibirnya.

Sontak, salah seorang massa pendukung terdakwa yang mengenakan kaus abu-abu dengan tulisan "Nike" langsung membalas dengan melayangkan bogem mentah ke wajah lelaki berkaus hitam tersebut.

Keributan pun langsung pecah dan seketika suasana di halaman kantor PN Ambon menjadi tegang.

Beruntung, aparat kepolisian yang berada di lokasi kejadian langsung berusaha melerai kedua kelompok massa dan segera menenangkan suasana.

Pantauan di lapangan, meski aparat terus berusaha mendamaikan kedua massa, namun perang mulut di antara mereka terus terjadi. Bahkan salah satu massa terlihat menunggu di trotoar di depan kantor pengadilan dengan penuh emosi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, polisi kemudian membawa salah seorang pria ke kantor Polsek Sirimau yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian.

Terkait insiden itu, Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setiabudi mengaku tidak tahu penyebab kericuhan tersebut. Sebab, lanjut dia, kejadian itu terjadi di luar ruang sidang setelah pembacaan vonis hakim berlangsung.

"Di luar kompetensi kita karena di luar ruang sidang," kata Setiabudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com