Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Bagi-bagi Sarung dan Foto Istri Gubernur, Kepala Desa Dilaporkan

Kompas.com - 10/01/2019, 12:32 WIB
Junaedi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com – Makmur, Kepala Desa Papandangan, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Dia dilaporkan setelah diduga membagi-bagikan selembar sarung, kalender dan foto caleg DPR RI kepada warganya di kantor desa setempat.

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan kepala desa dengan mengampanyekan salah satu caleg DPR RI yang juga merupakan istri Gubernur Sulbar, Andi Ruskati Ali Baal Masdar, ini berawal dari beredarnya sebuah video rekaman berdurasi 3 menit di media sosial.

Baca juga: Kronologi Penusukan Noven, Siswi SMK di Bogor

Dalam video rekaman tersebut, warga berebut sarung di Kantor Desa Pappadangan Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar ( Polman ), Kamis (4/1/2019) lalu. Dalam rekaman video tersebut, diduga diselipkan stiker dan kalender yang bergambar salah seorang Caleg Andi Ruskati Ali Baal yang tak lain merupakan istri dari Gubernur Sulawesi Barat.

Warga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Panwas Kecamatan setempat. Setelah menelusuri, Panwascam kemudian meneruskan laporan ini ke Bawaslu Kabupaten.

Kasus ini telah ditangani oleh tim sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Polewali Mandar.

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Polewali Mandar Arham Syah mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg dengan memanfaatkan aparat desa telah teregistrasi di Bawaslu Polman.

Bawaslu, lanjut dia, akan segera memanggil Kades tersebut untuk diperiksa.

"Kami akan panggil yang bersangkutan (kades) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu salah satu kades. Bawaslu akan kumpulkan dulu semua bukti dan masukan. Nanti kami lihat di sentra Gakumdu siapa saja yang akan dipanggil," ujar Arham.

Baca juga: Foto 12 Anggota DPRD Kota Malang Naik Kereta Api dengan Borgol dan Rompi Oranye

Arham menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran pemilu sesuai ketentuan yang ada, kepala desa tersebut terancam pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 12 juta karena telah melanggar Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com