Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Lelang Kendaraan Bekas PT Pupuk Kujang

Kompas.com - 09/01/2019, 14:02 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polsek Karawang Kota menangkap GS lantaran melakukan penipuan lelang kendaraan bekas PT Pupuk Kujang Cikampek, yang menyebabkan dua korbannya merugi ratusan juta rupiah.
 
Kapolsek Karawang Kota Kompol Iwan Ridwan mengatakan, pelaku GS merupakan mantan karyawan PT Pupuk Kujang Cikampek yang mengaku anggota panitia lelang.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti, polisi kemudian menetapkan GS sebagai tersangka.
 
"Kita sudah melakukan penahanan kepada tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” kata Iwan, Rabu (9/1/2018).
 
Iwan menyebutkan, GS melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Pelaku GS diamankan di rumahnya di Purwasari, Karawang.

Baca juga: Kasus Penipuan Wedding Organizer di Palembang: Oknum Caleg yang Bikin Malu Pengantin hingga Perempuan Golkar Sumsel
 
Modus operandi
 
Iwan mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan GS adalah menjanjikan kepada kedua korban, F dan S , untuk menang lelang kendaraan eks PT Pupuk Kujang Cikampek. Hanya saja, GS terlebih dulu meminta sejumlah uang kepada para korban.
 
"Karena terbujuk oleh janji pelaku, akhirnya kedua korban menyerahkan uang kepada pelaku, masing-masing Rp 125 juta dan Rp 156 juta," ujar Iwan.
 
Akan tetapi, kata Iwan, sampai dengan waktu yang dijanjikan, kendaraan yang dijanjikan tidak ada. Lantaran merasa ditipu, kedua korban kemudian melapor ke Polsek Karawang Kota pada November dan Desember 2018.
 
"Yang melapor baru dua orang. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku," katanya.
 
Akibat perbuatan GS, korban F merugi sekitar Rp 1 miliar, sedangkan korban S menderita kerugian sekitar Rp 600 juta.
 
Tersangka GS dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Calegnya Jadi Pelaku Penipuan Wedding Organizer, Perempuan Golkar Sumsel Minta Maaf
 
Manajer Humas PT Pupuk Kujang Cikampek Ade Cahya mengatakan, GS memang pernah bekerja di Pupuk Kujang sebagai staf di Bagian Umum PT Pupuk Kujang.

Namun, pihak manajemen Pupuk Kujang sudah memecat GS karena membuat ulah yang merugikan perusahaan tersebut.
 
"Dia bukan lagi karyawan Pupuk Kujang karena sudah dipecat, dan kasusnya juga sedang ditangani pihak berwenang," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com