Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi Tewas Tertembak saat Nekat Coba Kabur

Kompas.com - 08/01/2019, 19:22 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com -  Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tembak mati salah seorang pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi saat berusaha kabur dengan menggunakan mobil di jalan tol Ir Sutami, Makassar, Selasa (8/1/2018) sore. 

Pelaku bernama R (40), warga Jl BaJi Minasa, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar. Pelaku merupakan pencuri spesialis baterai tower telekomunikasi.

Proses penangkapan komplotan spesialis pencuri baterai tower ini terjadi seperti adegan film laga, saling kejar-kejaran di jalan tol.

R melarikan diri dengan mengemudikan mobil Avanza bersama seorang rekannya, RS alias Pudding (21) warga Jl Baji Minasa II dalam, kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso. 

Baca juga: Korupsi Izin Tower Telekomunikasi, Bupati Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Meski telah diberikan tembakan peringatan, R tetap saja melajukan mobilnya di jalan tol. Setelah berapa lama polisi memberondong peluru, akhirnya laju mobil yang dikemudikan R berhasil dihentikan.

"Setelah mobil berhenti akibat menabrak dinding jalan tol, polisi kemudian melakukan pemeriksaan. R dan Pudding ditemukan terluka terkena tembakan. Namun nyawa R tidak berhasil diselamatkan, saat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani, Selasa. 

Dicky mengungkapkan, jika R mengalami satu luka tembak dipunggung kiri tembus kedalam dada, dua luka tembak di dada d8 bagian kiri, dan 1 luka tembak di betis kanan.

Sedangkan Pudding menderita satu luka tembak pada punggung, 1 luka tembak paha kiri dan kini masih dalam penanganan tim medis RS Bhayangkara Makassar.

Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Aki Tower XL

"Sebelum R dan Pudding ditangkap, polisi lebih dulu menangkap Z alias Kifli (21) dan RAG alias Nua (25) yang keduanya merupakan tetangga Pudding," beber Dicky.

Dicky mengatakan kasus komplotan spesialis pencuri baterai tower berdasarkan nomor laporan yang masuk pada 3 Januari 2019 lalu. Menurut dia, pelaku R sudah lima kali diproses dalam kasus sama, yakni pencurian baterai tower telekomunikasi. 

Diantaranya tahun 2013 di tangkap oleh Polsek Tamalate dan menjalani hukuman selama 2 tahun, tahun 2015 menjalani hukuman selama 1 tahun, tahun 2016 menjalani hukuman 2 tahun, tahun 2017 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, dan tahun 2018 menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan dan baru keluar pada bulan Desember 2018.

"Terakhir ini, pelaku ditangkap kasus pencurian baterai tower milik Telkomsel di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Akibatnya, Telkomsel mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com