Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu Via Bandara Husein Sastranegara, Warga Vietnam Divonis 12 Tahun Bui

Kompas.com - 08/01/2019, 18:57 WIB
Caroline Damanik

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Warga negara Vietnam bernama Ngo Thi Ngoc Dung (52) divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung setelah kedapatan membawa sabu ke Kota Bandung via Bandara Husein Sastranegara pada Agustus 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fuad Muhammadi, Selasa (8/1/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, terdakwa memenuhi semua unsur dalam pasal yang didakwakan, yakni secara melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga: KA Pangandaran, Jarak Tempuh Jakarta-Bandung-Banjar 8 Jam

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar atau subsidair enam bulan penjara.

Penangkapan terdakwa terjadi pada Minggu 5 Agustus 2018. Saat itu, sekitar pukul 09.15 WIB, petugas bea cukai Bandara Husein Sastranegara, Puti Karismanya, mencurigai salah seorang penumpang Silk Air dari Singapura menuju Bandung.

Penumpang tersebut merupakan warga negara asal Vietnam yang sebelumnya transit di Kamboja. Sabu yang dibawanya memiliki berat bersih kurang lebih 1 kilogram.

"Kemudian saksi Putu melakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa melalui X-ray, dan saat terdakwa akan digeledah badannya terlihat gugup. Kecurigaan saksi semakin bertambah, hasilnya setelah diperiksa ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal dalam pampers yang dipakai terdakwa," ujar hakim.

Baca juga: Bioskop Concordia Bandung, Saksi Saat Film Indonesia Kali Pertama Diputar

Selama persidangan, terdakwa yang hadir mengaku disuruh pria tidak dikenal di Kamboja untuk menyerahkan sabu ke Tony yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

"Terdakwa mengaku diberikan upah 400 dollar AS untuk memberikan narkotika tersebut kepada Toni," kata dia.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Warga Negara Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara, Bawa Sabu-Sabu via Bandara Husein Sastranegara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com