Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Pungli Polantas, Warga Pangandaran Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/01/2019, 17:34 WIB
Candra Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Y (31) warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat harus berurusan dengan hukum. Hal ini terjadi setelah dia menyebarkan video hoax pungli yang seolah-olah dilakukan Polantas Polres Ciamis.

"Kami mengungkap tindak pidana yang menyebabkan korban tercemar namanya," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Selasa (8/1/2019) sore.

Dia menjelaskan, tersangka mengambil video tersebut seolah-olah telah terjadi pungli tilang oleh Polantas kepada pengendara kendaraan roda empat di Perempatan Tonjong Ciamis. Padahal, kata Bismo, petugas sudah melakukan penilangan sesuai prosedur.

"Menurut persepsinya dan prasangkanya ada penyimpangan. Dia merekam secara spontan," jelasnya.

Baca juga: Polisi Amankan Penyebar Hoaks Tsunami Pantai Utara Karawang

Bismo menjelaskan, saat kejadian petugas menilang dua kendaraan roda empat yang melanggar marka jalan. Kendaraan yang pertama ditilang milik Windi Adam, warga Sumedang. Kendaraan kedua yakni milik tersangka yang posisinya berada di belakang mobil Windi.

"Saat itu, pengendara (Windi) menitipkan uang denda kepada petugas untuk dibayarkan di Pengadilan. Tersangka memvideokan hal tersebut, seolah-olah perbuatan melanggar (pungli)," katanya.

Menurut Bismo, Windi menitipkan uang denda tilang karena sedang buru-buru menuju luar kota. "Video tersebut disebarluaskan di Facebook, dan viral. Tersangka berkomentar di Facebook, tidak berkah makan uang orang," ucapnya.

Sebelum menangkap tersangka, pihaknya berkomunikasi dengan saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE. Hasilnya dinyatakan termasuk pelanggaran pidana.

Baca juga: Pengedit Video Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas Dibawa ke Polda Aceh

"Pesan kamtibmas, jangan terburu-buru berpersepsi terhadap suatu fenomena. Nanti bisa menimbulkan fitnah. Lebih baik tabayyun," kata Bismo.

Sementara tersangka dijerat Pasal 287 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Tersangka diancam kurungan maksimal 4 tahun.

Tersangka Y mengaku menyesal telah menyebar hoaks. Dia pun meminta maaf karena mencemarkan nama baik institusi Polri. "Saya minta maaf," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com