Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Mercy yang Tabrak Pemotor di Solo Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2019, 17:13 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang kasus pemilik mobil Mercedes Benz (Mercy) tabrak pemotor menuntut terdakwa Iwan Adranacus dengan hukuman lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019).

Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Titik Maryani dan Satriawan Sulaksono. Sidang tuntutan dipimpin Ketua Mejalis Hakim Krosbin Lumbangaul didampingi dua anggota, Sri Widastuti dan Endang Makmun.

Dalam tuntutan yang dibacakannya, Titik mengatakan, terdakwa Iwan Adranacus terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dakwaan ke satu primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Adranacus dengan pidana penjara selama lima tahun," katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor Selesai Satu Bulan, Awal Desember Iwan Sudah Divonis

Menurutnya, terdakwa Iwan Adranacus secara sadar dan sengaja menabrakkan mobil mercy miliknya ke arah korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan KS Tubun hingga korban tewas di tempat.

Perbuatan terdakwa tersebut dilatarbelakangi emosi terhadap tindakan korban yang dua kali menendang bagian belakang mobilnya.

"Karena kecepatan mobil yang dikendarai terdakwa, membuat benturan keras saat menabrak kendaraan korban. Korban terpental jatuh terseret di aspal dan kepala bagian kanan korban terbentur aspal hingga menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian," ungkapnya.

Kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan, keberatan dengan dakwaan dan tuntutan yang dilakukan JPU terhadap terdakwa Iwan Adranacus.

Baca juga: Kasus Pemilik Mercy Tabrak Pemotor, Terdakwa Iwan Janjikan Jamin Masa Depan Istri dan Anak Korban

 

Pasalnya, tuntutan JPU berdasarkan tiga orang saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan hanya berdasarkan berita acara sumpah.

"Jadi, tidak bisa dipakai sebagai alasan untuk dapat diterima dipertimbangkan oleh majelis hakim. Karena tiga saksi itu harus dihadirkan di pengadilan untuk kesaksiannya. Ini materiil hukum pidana, bukan hukum perdata," katanya.

Joko menganggap, bahwa kasus yang dialami terdakwa Iwan Adranacus tersebut merupakan kecelakaan murni dan saksi tidak pernah menyebutkan ada percekcokan.

"Yang janggal lagi terlemparnya korban sejauh 15,8 meter. Saksi-saksi kemarin tidak pernah ada yang menyebutkan 15 koma sekian meter. Nanti akan kami susun dalam pledoi. Intinya kami sangat menyayangkan ketidakadilan ini," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Pemotor Tewas Ditabrak Pemilik Mercy di Solo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com