Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Petani Sawit Ditangkap

Kompas.com - 08/01/2019, 16:40 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – TW (50), warga Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan aparat Polsek Bone-Bone setelah dilaporkan orangtua NY.

TW yang merupakan salah seorang petani sawit diduga telah menyetubuhi NY, anak berusia 14 tahun.

Kapolsek Bone-Bone Kompol Agus Mappi mengatakan, pelaku sudah diamankan setelah mendapat laporan orangtua korban.

Baca juga: Rektor UGM Dicecar 7 Pertanyaan oleh Ombudsman soal Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan

“Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada bulan Juli 2018 lalu, karena Kejadian tersebut baru diketahui, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polsek Bone-Bone. Saat keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Pelaku,” kata Kompol Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Agus mengungkapkan, kejadian berawal dari korban NY yang sedang menggembala sapi milik orangtuanya di kebun sawit milik TW. Korban kemudian bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit.

“Pelaku langsung menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan, kemudian perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang sama dan kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil,” ujar dia.

Baca juga: Mengaku Bisa Beri Tiket Surga, Kanjeng Sultan Gadungan di Kebumen Setubuhi Gadis

Setelah diinterogasi penyidik Polres Luwu Utara, TW mengakui perbuatannya. “Saya tak kuasa menahan nafsu jadi terpaksa saya lampiaskan ke dia,” ujar TW, singkat.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui memilik 3 orang anak dan 1 istri ini kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com