Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Tambang Kota Tasik Akui Galian Pasir Bisa Rusak Lingkungan

Kompas.com - 08/01/2019, 15:12 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pengusaha galian pasir di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat proses kajian pemberian izin tambang.

Pelaku galian C di wilayah itu mengklaim, selama ini proses untuk mendapatkan izin tambang pasir sudah dalam tahap pengkajian dinas Pertambangan Provinsi Jawa Barat.

"Sekarang kami di sini para pengusaha galian pasir kalau ditanya tentang mampukah kami mengurus izin tambang? Kami yakin mampu semua untuk itu. Tapi, kan selama ini kita kebingungan langkah untuk mengurus izin tersebut karena tidak ada kejelasan dari pihak provinsi," jelas pengusaha galian C di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), Ihsan Nadirin kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Ihsan menambahkan, kegiatan para pengusaha tambang pasir di dua kecamatan selama ini diakuinya menimbulkan sisi positif dan negatif.

Ia mengklaim, dari sisi positif terdapat taraf peningkatan ekonomi bagi warga sekitar karena mendapatkan pekerjaan di sekitar lokasi tambang. Namun, ia juga mengakui sisi negatifnya terhadap alam lingkungan bisa terjadi.

"Ya, kalau sisi negatifnya terhadap alam seperti banjir, longsor dan tidak adanya resapan air," ungkap Ihsan.

Baca juga: Kapolres Tasik Kota Janji Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal

Ia bersama kelompok pengusaha lainnya sebenarnya sudah lama berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sampai sekarang proses pengkajian untuk mendapatkan izin tambang tersebut masih belum rampung dilakukan oleh pihak provinsi.

"Kami juga sangat mengerti untuk proses pengkajian pemberian izin tersebut sangat membutuhkan waktu yang tak singkat. Namun, kita pun sudah memiliki niatan untuk mendapatkan izin tersebut," tambah dia.

Ihsan pun mengakui, sepengetahuannya bahwa semua lokasi galian C di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari selama ini tak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Namun, pihaknya berharap setelah kajian-kajian selesai, para pengusaha bisa diberikan legalitas kegiatannya selama ini.

"Sepengetahuan saya semua lokasi galian pasir di Mangkubumi dan Bungursari semuanya tak memiliki izin. Kita berharap akan bisa bekerjasama dengan pihak Provinsi Jawa Barat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa lokasi penambangan pasir ilegal di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, masih terlihat bebas beroperasi sampai sekarang.

Baca juga: Galian C Ilegal di Kota Tasikmalaya Sebabkan Bencana Kekeringan Parah

Seperti di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), terlihat beberapa titik galian C dengan alat berat dan antrian truk pengangkut pasir bebas melakukan aktifitasnya.

Para penambang liar seakan tak pernah jera meski sering dilakukan operasi penertiban oleh Polda Jawa Barat dan Dinas Pertambangan Provinsi Jabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com