Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akreditasi Rumah Sakit Terganjal Mahalnya Biaya

Kompas.com - 08/01/2019, 09:49 WIB
Farida Farhan,
Khairina

Tim Redaksi

 
 
KARAWANG, KOMPAS.com- Persoalan biaya disebut sebagai kendala rumah sakit memperoleh akreditasi. Akibatnya, sejumlah rumah sakit harus berhadapan dengan persoalan kontrak kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Direktur Utama Rumah Sakit Islam Karawang, Agus M Sukandar mengakui jika hambatan utama dalam akreditasi rumah sakit adalah persoalan biaya.
 
Beberapa persiapan yang harus dilakukan diantaranya adalah tahapan bimbingan, survei simulasi dan, survei langsung.
 
"Kalau tahun 2012 kami sudah akreditasi. Karena aturan baru lagi, kami mesti akreditasi lagi. Kalau dahulu itu kan cuma ada lima pelayanan," kata Agus, Selasa (8/1/2018).
 
 
Agus mengakui biaya yang harus disiapkan oleh rumah sakit yang paling mahal ialah opersional alat kesehatan, lantaran harus sesuai dengan akreditasi. 
 
"Mesti ada alat-alat medis yang harus disiapkan. Misalnya lagi kayak ruang sterilisasi itu juga mesti disiapkan. Persiapan ini yang mahal. Tetapi kami yakin mampu mengejarnya, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan akreditasi," katanya.
 
Agus mengakui, saat ini BPJS Kesehatan sendiri masih memiliki tunggakan kepada pihak rumah sakit untuk pembayaran di Bulan Oktober dan November 2018.
 
"Sekitar Rp 2 miliar," katanya.
 
Diketahui, ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
 
Permenkes tersebut menjelaskan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di tahun 2019 harus sudah atau diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi. 
 
Empat rumah sakit di Karawang yang tengah dalam proses kepengurusan akreditasi, yakni Rumah Sakit Islam Karawang, Rumah Sakit Delima Asih, Rumah Sakit Central Medika, dan Rumah Sakit Karya Husada.
 
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Karawang Unting Patri Wicaksono Pribadi mneyebutkan, meskipun belum memperoleh akreditasi, keempat rumah sakit tersebut masih menerima pasien pengguna BPJS Kesehatan.
 
Pasalnya, Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit tersebut membuat komitmen penyelesaian akreditasi sebelum Juni 2019 dan memberikan surat rekomendasi.
 
"Tetapi mereka mendapatkan surat edaran menteri. Dan masih bisa menjalankan pelayanan BPJS, dengan catatan akreditasnya harus dikerjakan," ujarnya.
 
Baru-baru ini, BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama dengan satu rumah sakit swasta dan 10 klinik di Karawang serta satu klinik di Purwakarta. Hanya saja, BPJS Kesehatan membantah jika pemutusan kontrak dengan sejumlah fasilitas kesehatan di Karawang ini akibat tunggakan pembayaran. 
 
"Kalau Rumah Sakit Mandaya ini kami putus kontraknya karena memang mereka tidak memenuhi persyaratan rekredensialing (uji kelayakan). Sedangkan kalau 11 klinik karena memang ada izin opersional mereka yang habis. Sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. Kalau untuk klinik kita tidak pernah telat membayarnya," katanya.
 
 
 
Kompas TV Merespons desakan GP farmasi atas utang obat yang belum dibayar, asosiasi rumah sakit swasta Indonesia mengklaim tunggakan obat sudah diselesaikan. Pelunasan utang obat sejalan dengan suntikan dana senilai Rp 5,2 triliun yang diberikan pada BPJS Kesehatan.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com