Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penganiayaan Dokter, Dedi Ditangkap Polisi Saat Sebar Undangan Nikahnya

Kompas.com - 04/01/2019, 18:21 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Rencana Dedi Iskandar (44) warga Desa Beringin Sakti, Kecamatan Rawas Ilr, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, ini untuk menikah dalam waktu dekat terancam batal.

Sebab, ia ditangkap pihak kepolisian setempat akibat menganiaya seorang dokter.

Peristiwa bermula ketika Dedi dan dua pelaku lain yang merupakan keluarganyayakni Wawan (30) dan Feri (40), sedang membawa istri dari tersangka Feri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit pada Kamis (13/12/2018) untuk berobat.

Baca juga: Polisi Paparkan Bukti Foto Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar bin Smith

Namun, saat di ruang IGD dan dilakukan penanganan oleh para tim medis, tiga pelaku ini merasa kesal karena menunggu lama.

Merasa pelayanan pihak rumah sakit yang lambat, ketiganya langsung memukul meja di ruang IGD. Sedangkan Wawan menemui dokter Wiyoga yang saat itu sedang bertugas, hingga penganiayaan itu terjadi.

"Tersangka Wawan langsung memukul wajah korban dokter Wiyoga hingga mengalami luka memar. Sedangkan Dedi mengancam dengan pisau," kata Kapolres Musirawas AKBP Suhendro, Jumat (4/1/2019).

Suhendro mengatakan, pertikaian yang disebabkan ketiga tersangka ini sempat dilerai oleh Suharyono (44), sopir ambulans rumah sakit. Akan tetapi, Suharyono malah ikut menjadi korban setelah dikeroyok oleh tiga pelaku.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Wartawan di Maluku, Korban Mabuk Miras hingga Satu Pelaku Masih Buron

"Korban membuat laporan dan langsung kami lakukan penyelidikan. Ketiganya sudah ditangkap, satu atas nama Dedi ditangkap di kampungnya ketika menyebarkan undangan rencana pernikahannya," ujar Suhendro.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam yang dibawa Dedi.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Darurat soal kepemilikan senjata tajam dengan kurungan di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com