Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Lippo Malls Terkait Penyegelan Lokasi Parkir di Palembang Square

Kompas.com - 04/01/2019, 16:39 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pihak manajemen Lippo Malls angkat bicara terkait penyegelan lokasi parkir di Palembang Square (PS) Mall oleh Pemerintah Kota Palembang pada Jumat (28/12/2018) kemarin.

Corporate Public Relation Manager Lippo Malls Nidia N Ichsan mengatakan, permasalahan pajak yang menyebabkan penyegelan lokasi parkir di Palembang Square Mall saat ini telah selesai.

Pihak Palembang Square selaku pengelola area parkir PS Mall, telah melunasi seluruh tunggakan pajak. Sehingga, lokasi parkir telah kembali dibuka sejak Senin (31/12/2018) kemarin.

Baca juga: Parkir Mal Palembang Disegel karena Tunggak Pajak hingga Rp 1,2 Miliar

"Sesuai dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan Pemkot, pihak Palembang Square telah beritikad baik dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu dan secara bersamaan melakukan klarifikasi untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan ini dengan pengelola parkir sebelumnya," kata Nidia, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/1/2019).

Diterangkannya, Palembang Square dan juga Sky Parkir selalu melakukan pembayaranpajak sesuai aturan dan akan tetap berupaya untuk meminta pertanggungjawaban pengelola parkir saat itu.

"Begitupun Lippo dan juga Lippo Malls yang memiliki mal di 35 kota di Indonesia yang telah membuktikan bahwa keberadaan Lippo Malls di daerah telah memberikan kontribusi pajak kepada daerah, dan juga memberikan lapangan pekerjaan untuk membantu pemerintah daerah mengurangi angka pengangguran," ujar dia.

"Atas permasalahan ini, pihak Palembang Square telah secara proaktif menyelesaikan permasalahan ini dan sejak hari Senin tanggal 31 Desember, penyegelan telah dilepas dan operasional parkir di Palembang Square telah kembali normal," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, melakukan penyegelan lokasi parkir di Palembang Square (PS) Mall dan kompleks pertokoan Rajawali lantaran tidak membayar pajak hingga milyaran rupiah, Jumat (28/12/2018).

Baca juga: Amankan Malam Tahun Baru dari Begal, Polresta Palembang Siagakan Penembak Jitu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang Alex Firnandius mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan di tujuh lokasi.

Lokasi penyegelan tersebut di antaranyaPT Sky Parking di Kompleks PS Mall yang menunggak pajak parkir RP 1,2 miliar, PT Kuala Permai di Kompleks pertokoan Rajawali menunggak pajakRp 190 juta.

Kemudian, Pempek Mustika Lily di Jalan Sekanak menunggak pajak restoran Rp 34 juta dan pajak reklame Lyrick Karaoke sebesar Rp 53,9 juta di Jalan Soekarno Hatta Palembang, serta CV Thamrin Brother Rp29,9 juta di Jalan Mayor Santoso.

Alex menuturkan, penyegelan itu sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018 Pasal 3 ayat tentang wajib pajak. Mereka pun memberikan tenggat waktu kepada para manajemen usaha yang disegel selama 14 hari kedepan untuk membayar pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com